Logo Header Antaranews Riau

Ajudan Abdul Wahid gugat KPK Rp11 miliar

Jumat, 10 April 2026 20:00 WIB
Image Print
Kuasa hukum Marjani saat konferensi pers di Pekanbaru (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Marjani, ajudan Gubernur Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebesar Rp11 miliar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ketua Tim Advokasi Marjani (TAM) Ahmad Yusuf di Pekanbaru, Jumat, mengatakan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Gugatan ini murni untuk menguji secara perdata apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami. Kami tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan,” ujar Ahmad Yusuf.

Ia menjelaskan nilai gugatan terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Marjani dinilai tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan dugaan tindak pidana.

Ahmad menyebut kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan kliennya, termasuk kehilangan pekerjaan sebagai ajudan Gubernur Riau sejak Februari 2026.

“Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.

“Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,” tambah Ahmad.

Dalam gugatan tersebut, KPK RI ditetapkan sebagai tergugat bersama enam penyidik, serta pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY, serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.

Ahmad menegaskan gugatan PMH yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan, sekaligus mengajak publik menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, tiga orang telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Marjani disebut turut berperan dalam rangkaian dugaan pemerasan yang bermula dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Jaksa mengungkap dari pertemuan tersebut muncul dugaan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

“Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman akan dicopot dari jabatan apabila tidak memenuhi permintaan,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Uang tersebut disebut dikumpulkan secara bertahap dan berkaitan dengan persetujuan anggaran serta penandatanganan dokumen pelaksanaan anggaran.

Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hingga kini belum ditahan.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026