
Tim advokat soroti dakwaan jaksa terhadap Abdul Wahid

Pekanbaru (ANTARA) - Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai sejumlah tuduhan yang sempat beredar ke publik tidak tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pihaknya telah mencermati isi dakwaan dan menemukan sejumlah isu yang sebelumnya mencuat tidak dimuat dalam dokumen tersebut.
“Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum ini tergambarkan bahwa tuduhan-tuduhan yang sejak awal disampaikan, itu tidak dimuat di dalam dakwaan,” kata Kemal kepada wartawan usai sidang.
Ia mencontohkan tuduhan penerimaan uang sebesar Rp800 juta oleh Abdul Wahid yang menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan, termasuk isu penggunaan uang untuk perjalanan ke luar negeri seperti ke Inggris dan Brasil.
“Apa ada di dalam dakwaan tuduhan Pak Wahid menerima langsung uang Rp800 juta? Tidak ada,” ujarnya.
Kemal juga menyebut istilah “jatah preman” serta dugaan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat dikaitkan dengan kliennya tidak ditemukan dalam dakwaan.
“Apa ada istilah jatah preman yang dituduhkan sebelumnya, apakah ada di dakwaan? Tidak ada,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sejak awal proses hukum terhadap Abdul Wahid lebih banyak dibangun melalui narasi tuduhan, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Artinya sejak awal proses hukum ini dimulai dengan narasi tuduhan saja, bukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Kita patut meragukan proses ini,” tambahnya.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

