
Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid didakwa memeras Rp3,55 miliar

Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni M. Arief Setiawan dan Dani Nursalam.
Sidang dipimpin Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru serta dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra, di Ruangan Sidang Prof R Soebakti, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tim JPU terdiri atas tujuh orang, yakni Dian Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi. Mereka secara bergantian membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa.
"Terdakwa Abdul Wahid selaku Gubernur Riau periode Tahun 2025–2030, bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan Marjani selaku ajudan/pengawal pribadi Abdul Wahid," kata JPU.
JPU menyampaikan masing-masing terdakwa disidang dalam berkas perkara terpisah. Perkara terjadi pada rentang waktu bulan April sampai November 2025.
Lokasinya bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, di Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, di Rumah Ferry Yunanda dan Brantas Hartono yang beralamat di Kota Pekanbaru, Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Kota Pekanbaru.
Oleh karena itu, KPK meminta Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
Dikatakannya bahwa para terdakwa memaksa Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI Dinas PUPR-PKPP Riau memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan memberikan bagi dirinya, yaitu uang sebesar Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp3,55 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, hakim meminta tanggapan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. Pada kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid mengajukan pembelaaan, sementara dua terdakwa lainnya menerima.
Atas hal tersebut, sidang selanjutnya dilaksanakan pada Senin (30/3) dengan agenda pembelaan dari terdakwa Abdul Wahid. Setelah itu, dilanjutan agenda jawaban dari Jaksa KPK pada Kamis (2/4).
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

