Logo Header Antaranews Riau

Hakim tolak eksepsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

Kamis, 9 April 2026 13:59 WIB
Image Print
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Tipikor Pekanbaru. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Pekanbaru, (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan (eksepsi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dalam putusan sela sehingga perkara dugaan korupsi atau pemerasan ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama di Pekanbaru, Rabu dalam pertimbangannya menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum telah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan begitu harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan diuji melalui eksepsi.

"Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan," kata hakim.

Hakim juga menegaskan tidak ditemukan kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan terhadap Abdul Wahid dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak atau menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya," ujar hakim.

Sebelumnya Jaksa dalam agenda sebelumnya menjawab eksepsi atau nota perlawanan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. JPU menilai perlawanan yang dilakukan oleh advokat merupakan argumentasi yang keliru dikarenakan advokat tidak membaca surat dakwah secara utuh dan komprehensif.

Menurutnya advokat terdakwa sengaja melakukannya secara spasial hanya dari bagian tertentu saja yang dianggap tidak jelas dan menguntungkan terdakwa. Jika advokat terdakwa membaca dakwaan secara tekstual dan kontekstual maka seharusnya surat dakwaan dapat mudah dipahami.

"Dalam surat dakwaan JPU telah menguraikan perbuatan terdakwa yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang dimulai saat menjabat Gubernur Riau. Terdakwa mengangkat orang kepercayaannya menjadi tenaga ahli dan ajudan untuk berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah terkait permintaan terdakwa yang resmi dan tidak resmi atau non kedinasan," ungkapnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026