MK pertimbangkan Amicus Curae Masyarakat Sipil Siak untuk putuskan PHPU

id Sengeketa pilkada Siak, hakim mahkamah konstitusi, koalisi masyarakat sipil

MK pertimbangkan Amicus Curae Masyarakat Sipil Siak untuk putuskan PHPU

Hakim saat pembacaan putusan MK terkait Pilkada Siak. (ANTARA/tangkapan layar)

Siak, Riau, (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat dan mempertimbangkan masukan tertulis dari masyarakat sipil dan akademisi dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 dalam bentuk amicus curiaedalam hal ini oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK).

Dalam dokumen putusan yang diunggah MK, tepatnya pada poin 2.11 disebutkan, Mahkamah telah menerima keterangan tertulis dari pihak amicus curiae dan mencatatnya sebagai bagian dari berkas perkara a quo. Koalisi ini terdiri dari unsur masyarakat sipil yang secara aktif mengawal proses demokrasi di Kabupaten Siak.

Amicus curiae atau “sahabat pengadilan” merupakan instrumen hukum yang memungkinkan pihak ketiga, bukan bagian dari para pihak yang bersengketa, memberikan pandangan hukum atau fakta penting kepada pengadilan. Dalam konteks Pilkada Siak, pandangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah sebelum memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap pembuktian atau dismissal.

“Mahkamah telah menerima keterangan tertulis dari amicus curiae, yang keterangannya terdapat dalam berkas perkara a quo,” bunyi kutipan dalam putusan bernomor 12578 tersebut.

Pertimbangan ini mengindikasikan partisipasi masyarakat dalam bentuk pemantauan dan masukan resmi masih diakui oleh MK sebagai kontribusi penting bagi keadilan pemilu, meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat.

Putusan dismissal tersebut menandai berakhirnya sengketa hasil Pilkada Siak 2024 di tingkat MK, setelah sebelumnya kubu pemohon mengajukan gugatan atas nama Sugianto, calon wakil bupati Siak nomor urut 1.

MK menilai pemohon Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Mahkamah berpendapat, Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1 Sugianto tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum dalam Sidang Pengucapan Putusan di gedung MK.

Permohonan teregistrasi dengan Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diajukan secara pribadi oleh Sugianto tanpa menyertakan pasangannya, Calon Bupati Irving Kahar Arifin. Sugianto juga langsung menandatangani permohonan dan perbaikannya tanpa kuasa hukum. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan bahwa permohonan PHPU harus diajukan oleh pasangan calon secara bersama-sama.

Selain itu, Mahkamah juga mengungkap Irving telah lebih dulu menarik diri dari permohonan tersebut melalui surat tertanggal 27 Maret 2025 yang diterima MK pada 9 April 2025.

MK menilai dalil Sugianto terkait dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan pasangan calon lain, khususnya terhadap Calon Nomor Urut 3 Alfedri–Husni, tidak memenuhi unsur kejadian khusus yang memengaruhi keabsahan hasil pemilihan. Bahkan jika dianggap demikian, hal itu seharusnya dipersoalkan sejak awal, bukan pasca-PSU.

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, Sugianto menuding Alfedri telah menjabat lebih dari dua periode sebagai Bupati Siak, termasuk dalam kapasitas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pejabat Sementara (Pjs.). Pemohon juga menuding KPU Siak tidak jujur dalam menetapkan calon karena mengabaikan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan Alfedri tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sugianto pun sempat meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan Alfedri dan memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan pasangan calon nomor urut 3 tersebut. Namun seluruh permintaan itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.