Logo Header Antaranews Riau

Jaksa KPK jawab eksepsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

Kamis, 9 April 2026 14:00 WIB
Image Print
Suasana sidang ketika Jaksa KPK menjawab eksepsi atau nota perlawanan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Pekanbaru, (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab eksepsi atau nota perlawanan dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tim JPU terdiri atas tujuh orang, yakni Dian Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi. Mereka secara bergantian membacakan jawaban atas eksepsi yang sebelumnya sudah disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid.

"Bahwa perlawanan yang dilakukan oleh advokat merupakan argumentasi yang keliru dikarenakan advokat tidak membaca surat dakwah secara utuh dan komprehensif melainkan sengaja melakukannya secara spasial hanya dari bagian tertentu saja yang dianggap tidak jelas dan menguntungkan terdakwa," kata JPU di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya jika advokat terdakwa membaca dakwaan secara tekstual dan kontekstual maka seharusnya surat dakwaan dapat mudah dipahami. Dalam surat dakwaan lanjutnya JPU telah menguraikan perbuatan terdakwa yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang dimulai saat menjabat Gubernur Riau.

Terdakwa dikatakan mengangkat orang kepercayaannya menjadi tenaga ahli dan ajudan untuk berkomunikasi dengan organisasi perangkat daerah. Hal itu terkait permintaan terdakwa yang resmi dan tidak resmi atau non kedinasan.

Selanjutnya kata dia terdakwa kemudian mengumpulkan OPD yang mengelola keuangan yang besar. Salah satu di antaranya DmDinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
(PUPR PKPP).

"Terdakwa menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pihak tersebut mengikuti perintah dan permintaan terdakwa. Selanjutnya agar pihak tersebut makin mudah dalam memenuhi permintaan terdakwa maka dilakukan pergeseran anggaran untuk menambah anggaran pada dinas PUPR PKPP Riau sehingga memudahkan pejabat dinas PUPR PKPP dalam menyiapkan uang yang akan disetorkan," ungkapnya

Hingga akhirnya terjadi penerimaan uang oleh terdakwah melalui orang-orang kepercayaannya tersebut. Kronologi itu kata JPU bukanlah peristiwa yang terjadi tiba-tiba. Melainkan sudah terencana dengan terstruktur dan sistematis sebagaimana karakteristik perbuatan korupsi pada umumnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026