Logo Header Antaranews Riau

Tujuh desa di Riau jadi percontohan antikorupsi KPK, ini rinciannya

Senin, 26 Januari 2026 17:30 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Sekda Riau Syahrial Abdi dan kepala daerah serta kepala tujuh desa yang ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi. ANTARA/HO-Pemprov Riau

Pekanbaru, (ANTARA) - Sebanyak tujuh desa di Provinsi Riau ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi tahun 2025 sebagai upaya pencegahan korupsi pemerintah provinsi setempat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, mengatakan diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat. Dengan begitu, publik dapat melakukan dalam pengawasan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya di Pekanbaru, Senin.

Adapun daftar ketujuh desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau 2025 yakni Desa Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis, Desa Pasir Luhur Kabupaten Rokan Hulu, Desa Salo Kabupaten Kampar. Kemudian, Desa Insit Kabupaten Kepulauan Meranti, Desa Kelawat Kabupaten Indragiri Hulu, Desa Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan, serta Desa Sungai Intan Kabupaten Indragiri Hilir

Da mengatakan penetapan ini telah melalui sejumlah tahapan utama yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Tahapan pertama adalah melakukan koordinasi serta sosialisasi program kepada pemerintah kabupaten di Provinsi Riau agar pelaksanaan di tingkat desa dapat berjalan selaras.

Tahapan kedua dilakukan melalui pendampingan dan pembinaan kepada desa-desa sasaran. Hal ini berguna memastikan penerapan prinsip antikorupsi berjalan optimal dalam tata kelola pemerintahan desa.

Selanjutnya, tim juga melakukan penilaian indikator antikorupsi pada desa-desa sasaran. Penilaian tersebut mencakup aspek tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat.

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut terdapat tujuh desa yang memenuhi kriteria dengan nilai istimewa dan ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025,” jelasnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026