Jaksa Penuntut Umum telah selesaikan memori kasasi perkara Dekan nonaktif UNRI

id Memori kasasi perkara Syafri Harto,Syafri harto

Jaksa Penuntut Umum telah selesaikan memori kasasi perkara Dekan nonaktif UNRI

Sidang vonis Dekan fisip nonaktif UNRI.(ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan TinggiRiau telah menyelesaikan memori kasasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Nonaktif UNRI, Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingannya L, Kamis (14/4).

Asisten Intelijen Kejati Riau
Raharjo Budi Kisnantomenyatakan memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan memori kasasi setelah sebelumnya menyatakan kasasi pada Senin, (4/4) lalu," ucapnya.

Setelah memori kasasi disampaikan JPU ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, pengadilan akan menyampaikan memori kasasi tersebut kepada terdakwa Syafri Harto terlebih dahulu.

"Apakah yang bersangkutan akan mengajukan upaya kontra memori kasasi dalam rangka mematahkan dalil-dalil yang diambil penuntut umum dalam hal ini," sebut Raharjo.

Terang Raharjo, JPU dalam hal ini telah melakukan upaya hukum kasasi dengan memenuhi ketentuan peraturan UU, terutama pasal 253-263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan meneruskan perkara ini ke Mahkamah Agung RI guna pemeriksaan tindak kasasi.

"Bila Syafri Harto tidak mengajukan keberatan, berarti dia setuju dengan isi memori kasasi yang disusun JPU," pungkasnya.

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.