Pekanbaru (ANTARA) - Sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan kasasi dan memori kasasi putusan bebas terhadap SyafriHartoatas kasus pelecehan pada April lalu, hingga kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru belum mengetahui kelanjutannya.
Direktur LBH Pekanbaru Andi wijaya saat dikonfirmasi, Senin (30/5), menyebutkan belum mengetahui apakah memori kasasi sudah diserahkan ke MA atau belum.
"Kami belum dapat update dari Kejati apakah sudah diserahkan atau belum memori kasasinya. Karena sudah dalam proses kasasi, akses kami terbatas. Tapi biasanya sampai enam bulan keputusannya," terang Andi.
Selain itu, Andi menyatakan pihaknya belum mengetahui isi dari memori kasasi, sebab hal itu merupakan kewenangan JPU.
"Sejauh ini kita tidak bisa intervensi karena itu kewenangan jaksa. Dalam konteks kasasi kejaksaan lebih paham," ujarnya.
Lanjutnya, selain sanksi hukum juga perlu menekankan sanksi sesuai Permendikbudsebab hanya hukuman dari Kemendikbud yang bisa diharapkan.
"Sesuai Permendikbud perlu kita tekankan, sampai ditemukan keadilan bagi korban. Kalau hukum pidana saat itu UUTPKS belum disahkan, itulah permasalahannya," tutur Andi.
Sementara itu, Tim Advokasi Komahi UNRIAgil Fadlan menjelaskan pihaknya dan berbagai lembaga serta mahasiswa dari berbagai daerah membentuk Koalisi Gerakan Anti Kekerasan Seksual. Gerakan ini menyatakan kampanye serentak di sosial media dengan menaikkan tagar #PercumaAdaPengadilan dan #KawalKasasiKSUNRI.
"Ini gerakan nasional dan lembaga dari berbagai daerah juga ikut serta. Kami menaikkan tagar #percumaadapengadilan serta mendesak proses kasasi untuk menuntut keadilan korban," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga menuntut sanksi administrasi untuk Syafri Harto yang telah divonis bebas Maret lalu.
"Sudah sebulan sejak kami menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, namun hingga sekarang belum ada sanksi yang dikeluarkan Kementerian maupun pihak kampus. Berdasarkan kabar terakhir dari pihak kampus, mereka katanya sedang melakukan pemeriksaan," terang Agil.
Agil juga menyampaikan kondisi korban L pasca putusan dibebaskannya Syafri Harto. Agil menyebutkan L sangat terpukul mengetahui keputusan tersebut. Namun hingga kini kondisinya sudah semakin membaik.
"Walau sempat terpukul, kini kondisi korban sudah semakin membaik dan rutin melakukan konseling dengan konselornya," pungkasnya.
Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain.