Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru akan menyalurkan sebanyak 2.243 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang penyerahannya berlangsung hingga akhir Desember ini.
"Alhamdulillah pelaksanaan PTSL tahun 2025 sudah mencapai target, yakni 2.243 bidang, dan seluruhnya telah selesai. Tahap berikutnya adalah proses pencetakan sertifikat yang kemudian akan dibagikan kepada masyarakat. Pembagian sertifikat mulai dijadwalkan besok," kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Pada kegiatan penyaluran sertifikat, BPN Pekanbaru turut mengundang sejumlah pihak diantaranya Pemko Pekanbaru, camat, serta pihak kelurahan untuk mengawal lansung pelaksanaan salah satu program Proyek Strategis Nasional (PSN) ini.
"Saat turun ke lapangan tentunya kami akan mengundang beberapa pihak dalam rangka pembagian sertifikat ini. Akan hadir Pemko Pekanbaru, camat, Pihak kelurahan yang memang mengetahui seperti apa di kondisi lapangan," kata dia.
Muji mengimbau masyarakat bahwa pada tahun 2026 target PTSL meningkat menjadi 2.500 bidang. Karena itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan mendaftarkan tanahnya yang belum memiliki sertifikat. Persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , serta alas hak seperti SKGR. Pemohon diminta mengisi formulir dan mempersiapkan pemasangan tanda batas, serta memberitahukan pemilik tanah yang berbatasan agar proses pengukuran dapat berjalan lancar.
"Ayo mari sama-sama kita sukseskan program ini daftarkan tanah anda lengkapi syaratnya seperti KTP, PBB tahun berjalan dan alas hak. Nanti silahkan mengisi formulir dan akan kami laksanakan pengukuran. Kepada para pemohon PTSL diminta untuk memasang tanda batas dan menyampaikan kepada sempadan tanah untuk dilaksanakan pengukuran di lapangan," ucap dia.
PTSL merupakan program nasional Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian ATR untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa dan konflik pertanahan mempercepat sertifikasi tanah secara massal dan terstruktur mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Penerbitan sertifikatnya dibiayai oleh negara (gratis) melalui APBN.
Selain PTSL, proyek strategis nasional lainnya yaitu konsolidasi tanah dan pengadaan tanah untuk jalan tol juga telah rampung 100 persen hingga November ini. Beberapa layanan informasi di Kantor Pertanahan Pekanbaru juga sudah berjalan dengan baik. Ia berharap capaian ini dapat menjadi tolok ukur bagi penyelenggaraan kegiatan di tahun 2026.
Ia menutup imbauan dengan ajakan kepada masyarakat Pekanbaru yang lahannya belum bersertifikat agar segera mendaftar ke BPN tahun depan, sejalan dengan slogan ATR/BPN:“Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok.”
