
Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau Teken Kontrak Addendum Anggaran Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin hak konstitusional masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini ditegaskan melalui kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum hasil penajaman anggaran tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Ismail Saleh, Rabu (13/5).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi oleh jajaran pimpinan tinggi pratama dan pejabat struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Penandatanganan ini melibatkan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi di wilayah Provinsi Riau.
Acara dilaksanakan secara hybrid, di mana 8 PBH dari Kota Pekanbaru hadir langsung di Kantor Wilayah, sementara PBH dari kabupaten/kota lainnya di Riau mengikuti prosesi secara daring melalui media Zoom Meeting.
Penandatanganan addendum ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penajaman anggaran oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) guna memastikan penyerapan anggaran bantuan hukum tepat sasaran dan tepat guna.
Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa addendum kontrak ini adalah instrumen penting bagi para pemberi bantuan hukum untuk terus bergerak memberikan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Penajaman anggaran ini harus disikapi sebagai semangat baru untuk memperluas jangkauan akses keadilan di Bumi Lancang Kuning. Kami harap kepada seluruh jajaran PBH agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan. Jangan sampai ada pungutan biaya kepada masyarakat miskin, karena negara telah hadir membiayai layanan tersebut melalui kontrak ini," tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan bahwa penambahan atau penajaman anggaran ini membawa konsekuensi pada kewajiban pelaporan yang lebih tertib dan akuntabel melalui aplikasi Sidbankum. Sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan PBH diharapkan mampu menekan angka permasalahan hukum di masyarakat serta meningkatkan indeks kesadaran hukum di wilayah Riau.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi teknis terkait mekanisme pelaporan dan target penyerapan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026, guna memastikan seluruh dana bantuan hukum dapat terserap maksimal demi kepentingan masyarakat luas.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

