
Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Indragiri Hilir

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan taat asas. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (12/5).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir guna memastikan payung hukum pengelolaan aset di daerah tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau bersama delegasi dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang terdiri dari Sekretariat Daerah serta perangkat daerah pemohon dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menekankan bahwa proses harmonisasi adalah tahapan krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi.
"Barang Milik Daerah merupakan aset vital yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Melalui rapat harmonisasi ini, kami harap kita dapat memastikan bahwa Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir memiliki landasan yuridis yang kuat, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengamankan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat," tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Dalam diskusi tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan masukan komprehensif terkait teknik penyusunan dan substansi materi muatan ranperda. Fokus pembahasan mencakup aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan dan pertanggungjawaban aset daerah agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemkab Indragiri Hilir ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya peraturan daerah yang aplikatif dan bersih dari permasalahan hukum di masa mendatang, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di Bumi Lancang Kuning.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

