Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah warga melakukan unjuk rasa di depan Gedung BPN yang berlokasi di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, Rabu. Dalam aksi itu, massa yang merupakan keluarga besar H. Masrul menuntut keadilan atas sengketa lahan yang terjadi dengan PT HM Sampoerna.
Massa meminta keterangan dari BPN terkait dasar hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan BPN ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan oleh MA dan membatalkan putusan sebelumnya. Aksi protes berlansung pada pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB, tak lama berorasi Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru menyambut massa aksi dan mendengarkan aspirasi mereka.
"Mohon maaf saya agak terlambat menerima kehadiran Bapak/Ibu, kebetulan ada agenda yang sangat padat. Silahkan Bapak/Ibu sampaikan apa yang menjadi gugatannya, untuk sekarang kami catat dan pelajari dulu, setelah ini kami akan kirim keterangan tertulis kepada Kuasa Hukum Bapak/Ibu. Aspirasi ini tidak bisa kami tanggapi sekarang, karena harus kita telaah dulu," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman saat menemui massa.
Tak berselang lama setelah ditemui Pihak BPN Pekanbaru, massa membubarkan diri dengan harapan gugatan yang disampaikan segera ditanggapi pihak terkait.
Muji Burohman saat memberikan keterangan kepada wartawan menyampaikan bahwa kewenangan pihaknya hanya menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Jika ada upaya hukum yang ditempuh oleh pihak H. Marul, BPN sangat terbuka dan mempersilahkan dilanjutkan. BPN menegaskan taat dan patuh kepada putusan hukum tertinggi.
"Kalau ada putusan yang lebih tinggi dan ada upaya hukum lagi itu dipersilahkan. Dan perlu saya sampaikan bahwa tidak ada membela si A si B, kami tegak lurus pada aturan yang ada. Untuk aspirasi yang tadi disampaikan kami akan pelajari dan sampaikan jawaban tertulis dalam bahasa hukum kepada Kuasa hukum," ucap dia.
Terkait alasan BPN melakukan PK adalah untuk mempertahankan produk yang sudah dikeluarkan, karena BPN punya mekanisme dan SOP yang harus dilaksanakan. Pada persidangan BPN hanya memberikan keterangan tentang produk seperti alas hak, luas dan lokasi. Yang memiliki kewenangan untuk memutuskan adalah mejalis hakim.
Tentang dugaan gratifikasi, BPN membantah dengan tegas bahwa pihaknya sangat menjunjung transparansi.Jika ada oknum BPN yang bermain, silahkan laporkan. BPNtidak mentolerir tindakan melanggar hukum dan ada sanksi pencopotan.
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa kanwil BPN Provinsi Riau Iman Soedradjat menambahkan dalam Permen ATR nomor 21 tahun 2020 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Proses yang dilakukan diantaranya, penelitian, pengkajian, peninjauan lapangan penyusunan rekomendasi dan gelar akhir memberikan jawaban terhadap tuntutanyang disampaikan. Hak jawab akan disampaikan BPN dalam waktu satu minggu ke depan.