Luncurkan sertipikat elektronik di Pekanbaru, Menteri ATR/BPN basmi praktik mafia tanah

id Mafia tanah, AHY, sertifikat elektronik, mafia tanah

Luncurkan sertipikat elektronik di Pekanbaru, Menteri ATR/BPN basmi praktik mafia tanah

Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono ke Pekanbaru, Jumat. (ANTARA/Diana S)

Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat peluncuran sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menyebutkan penerapan sertipikat tanah berbasis digital dapat mencegah praktik mafia tanah.

"Kita launching implementasi layanan sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Pekanbaru, tentu akan semakin mempercepat pengurusan sertipikat tanah untuk masyarakat. Sertipikat digital selain cepat prosesnya, lebih efisien dan aman. Sulit dipalsukan atau diduplikasi oleh mafia tanah. Kita tahu cukup banyak yang menjadi korban mafia tanah ini," ucap pria yang akrab disapa AHY saat kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Jumat siang.

Dalam kunjungan kerja pertamanya ke wilayah Sumatera, AHY mengatakan kasus kejahatan pertanahan, sengketa lahan dan tumpang tindih izin masih saja terjadi. Kondisi ini, kata dia, dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk berbuat kecurangan. Dengan adanya layanan digital ini dapat mencegah potensi kejahatan pertanahan.

"Sengketa pertanahan terjadi kalau tidak punya kepastian hukum. Ada mafia tanah yang menyerobot, merampas. Ini jangan sampai terjadi. Kami ingin yakinkan agar setiap warga punya sertifikat hak milik. Silahkan diurus, terutama sudah elektronik tentu sangat memudahkan," kata dia.

AHY menjelaskan Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah percontohan dari 104 kota untuk implementasi transformasi digital dalam layanan pertanahan. Ia mengapresiasi layanan setipikat di Badan Pertanahan Kota Pekanbaru sudah sangat baik. Harapannya dapat direalisasikan di seluruh kabupaten/kota di Riau.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Doni Syafrial Sertifikat elektronik merupakan transisi dari sertipikat anolog berbentuk buku menjadi sertifikat digital.

"Tidak hanya berbentuk digital, fisiknya ada satu lembar, apakah sertifikat lama masih berlaku. Tentu masih sampai proses alih media selesai," ucap dia.

Dia meminta agar masyarakat Kota Pekanbaru segera mengurus perubahan sertifikat tersebut. Masyarakat diminta untuk datang langsung ke kantor BPN Pekanbaru di Jalan Naga Sakti dengan membawa identitas diri dan sertifikat yang lama. Layanan BPN Pekanbaru operasional setiap hari untuk pengurusan sertifikat digital ini.

"Silahkan untuk datang, prosesnya alih media ke sertifikat elektronik hanya 3 sampai 4 hari. Silahkan bawa identitas diri, kalau bisa jangan diwakili untuk mengurus ini," kata dia.

Doni juga menjelaskan keunggulan penggunaan sertifikat elektronik ini yakni lebih aman dan mudah diakses.

" InsyaAllah aman karena ada berbagai macam fitur secure akses yang sudah sesuai standar. Kemudian ada aplikasi sentuh tanahku yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi pertanahan," ujarnya.

Saat ini sertifikat tanah tervalidasi di Kota Pekanbaru sudah mencapai 81 persen yakni sekitar 360 ribu sertifikat.