Kementerian ATR/BPN akan tindak tegas mafia tanah di Riau

id Menteri ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN akan tindak tegas mafia tanah di Riau

Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto saat diwawancarai awak media. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berjanji akan menuntaskan sengketa lahan antara warga pemegang sertifikat dengan perusahaan.

"Kita selesaikan masalah-masalah lahan di Riau terutama sengketa tanah masyarakat yang bersertifikat dengan pihak perusahaan," sebut Hadi saat kunjungan kerja ke Pekanbaru, Kamis (16/2).

Ia juga berjanji pihaknya akan menindak tegas melalui penegak hukum apabila ada mafia tanah yang berani macam-macam.

"Kalau berani-berani nggak tiarap, ada Kapolda, ada Danrem, ada Danlanud, Kejati dan Kejari yang akan mengejar mafia tanah. Saya yakin masyarakat menunggu mendapatkan haknya dan kita akan terus bekerja untuk rakyat," lanjutnya.

Dijelaskan Hadi, sebagai Menteri ATR/BPN, dirinya dibebankan oleh Presiden Jokowi yang salahsatunya untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah dengan target 126 juta bidang di seluruh Indonesia.

"Kedua, menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, baik itu yang tumpang tindih dengan perusahaan sawit dan selesaikan tumpang tindih dengan tanah-tanah milik pemerintah," tutur Hadi.

Permasalahan sengketa tanah dan lahan di Riau memang diketahui sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Mulai dari sengketa antara sesama masyarakat, warga pemilik lahan bersertifikat dengan perusahaan hingga sengketa dengan mafia tanah.

Salah satu sengketa lahan yang paling disorot adalah konflik di Desa Dayun, Kabupaten Siak yang baru-baru ini terjadi. Konflik melibatkan pemilik lahan bersertifikat dengan perusahaan yang mengklaim lahan tersebut di bawah penguasaannya.

Akibatnya, telah terjadi pertumpahan darah, dimana warga pemilik sertipikat sah yang dikeluarkan BPN Siak, berusaha mempertahankan lahannya hingga titik darah penghabisan.

Sementara, perusahaan tetap bersikukuh bahwa lahan itu adalah di bawah penguasaannya, walaupun hingga saat ini belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan melalui Pengadilan Negeri Siak juga telah mengeksekusi lahan tersebut pada Desember 2022 lalu.

Terpisah, salah satu pemilik lahan di Desa Dayun, Siak M Dasrin Nasution meminta agar Menteri Hadi dapat memberikan solusi terkait permasalahan warga pemilik lahan yang bersertifikat dengan perusahaan sawit.

"Mudah-mudahan Bapak Menteri dapat mendengarkan derita kami yang sudah lama berkonflik dengan perusahaan ini. Karena sertifikat kami dikeluarkan secara sah oleh BPN, belum pernah dibatalkan. Sikat saja mafia tanah ini Pak Menteri," harapnya.