Pekanbaru (ANTARA) - Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan pemusnahan secara serempak barang yang menjadi milik negara (BMMN)di tiga lokasi berbeda dengan perkiraan total nilai sebesar Rp 20.185.934.656 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.797.863.455.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang hasil penindakan kepabeanan lainnya berupa 12.439.259 batang rokok berbagai jenis dan merek, 1236,61 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, 213 ball pakaian bekas, 35 karton fabric curtains, 274 buah telepon genggam berbagai merek dan tablet merek apple, serta barang lainnya, Selasa, 25/11.
Adapun, di Kantor Bea Cukai Pekanbaru, barang yang dimusnahkan berupa telepon genggam berbagai merek dan tablet merek apple sebanyak 274 buah dan barang kena cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 1236,61 liter berbagai jenis dan merek tanpa dilekati pita cukai.
Sementara PT Multi Persada Servis dilakukan pemusnahan terhadap Pakaian Bekas sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) ball pakaian bekas dan 35 karton fabric curtains sedangkan di PT. Tenang jaya Sejahtera dilakukan pemusnahan sebanyak 12.439.259 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)dan barang lainnya.
Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Beni Wismo Nugroho dalam kegiatan tersebut mengatakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.
Adapun barang-barang sitaan yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Kantor Bea Cukai Pekanbaru, yang telah berstatus menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan, jelasnya.
Transparansi dan keterbukaan pelaksanaan pemusnahan ini sebagai wujud akuntabilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Pekanbaru, dalam pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
"Dengan adanya pemusnahan BMMN ini, Bea Cukai Pekanbaru mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya terkait peredaran rokok, MMEA, dan barang kepabeanan lainnya", ucapnya.
Ketaatan para pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, berkeadilan, dan mendorong optimalisasi penerimaan negara.
Di sisi lain, Bea Cukai Pekanbaru akan terus meningkatkan edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya serta dampak dari peredaran barang ilegal.
Kegiatan pemusnahan itu juga disaksikan oleh unsul Forkopimda Kota Pekanbaru.
