Polres Inhil gagalkan penyelundupan tiga Kilogram sabu jaringan internasional

id Polres Inhil, Penyelundupan narkotika,Pulau burung, AKBP Farouk oktora, Bea Cukai Tembilahan

Polres Inhil gagalkan penyelundupan tiga Kilogram sabu jaringan internasional

Kapolres Inhil, Farouk Oktora bersama Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosidi saat menunjukkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi hasil penangkapan, Senin (8/9/2025).

Tembilahan (ANTARA) - Polres Indragiri Hilir, Riau bersama Bea Cukai Tembilahan menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional berupa tiga Kilogram (Kg) sabu dan 35 butir ekstasi.

Kapolres AKBP Farouk Oktora menjelaskan, penangkapan narkotika tersebut terjadi di perairan Pulau Burung, Rabu (3/9) dini hari. Tim gabungan mengamankan kapal motor beserta dua tersangka, SS dan ZR, dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang dititipkan oleh warga Malaysia.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan Polres dan Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan sebuah kapal motor dan barang bukti narkotika,” ucap AKBP Farouk saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Senin.

Kapolres menyebutkan kronologis penangkapan terjadi pada Rabu (3/9) dini hari sekira pukul 04.00 WIB di perairan Pulau Burung. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal layar motor di perairan Pulau Burung dan barwng bukti yang dibungkus plastik kuning.

Hasil interogasi mengungkapkan, SS dan ZR mendapat perintah dari seorang pengendali di Malaysia berinisial M. Narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain di wilayah Tembilahan.

“Kapal tersebut diketahui biasa menjual kelapa ke negara tetangga, dan barang haram tersebut dititipkan oleh seorang warga negara Malaysia untuk dibawa masuk ke wilayah Inhil,” terang Kapolres.

Polisi kemudian melakukan control delivery dan menangkap dua tersangka lain, SR dan RAS, di Tembilahan. Dari keduanya diamankan sabu seberat 2,57 gr, 25 butir ekstasi, uang tunai, ponsel, serta sepeda motor. Selain itu, ditemukan pula 50 gram sabu yang disembunyikan dengan sistem lempar barang.

Keempat tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan komitmen bersama stakeholder untuk memberantas narkoba.

Senada dengan itu, Kepala Bea Cukai TembilahanSetiawan Rosidi, menekankan pentingnya kolaborasi agar generasi muda terhindar dari narkotika.

“Kami bersama stakeholder terkait berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar daerah kita terbebas dari narkoba,” tegas Kapolres.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.