Istanbul (ANTARA) - Myanmar pada Kamis membebaskan 3.085 tahanan menjelang pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada Desember.
Tahanan yang dibebaskan sebelumnya telah divonis berdasarkan Pasal 505(a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena membuat, menerbitkan, atau menyebarkan pernyataan, rumor, atau laporan yang dapat memprovokasi anggota militer untuk memberontak, menurut Myanmar International TV yang dikelola negara.
Pembebasan tersebut diberikan dengan syarat bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran lain. Jika melanggar, mereka harus menjalani hukuman baru ditambah dengan sisa hukuman sebelumnya.
Remisi dan pengampunan itu diberikan oleh Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional dari negara yang dipimpin junta tersebut pada Rabu (26/11).
Mereka menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh penduduk dapat menuju sistem demokrasi multi-partai yang diinginkan oleh semua rakyat.
Laporan TV Myanmar menyebutkan bahwa pembebasan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat dalam pemilihan umum demokrasi multi-partai mendatang tidak kehilangan hak pilih mereka dan dapat memberikan suara secara bebas dan adil.
Junta militer Myanmar berencana menggelar pemilihan umum pada 28 Desember mendatang.
Pemilu terakhir di negara Asia Tenggara berpenduduk mayoritas Buddha itu digelar pada November 2020 dan dimenangkan oleh National League for Democracy (NLD) yang dipimpin oleh peraih Nobel yang kini dipenjara, Aung San Suu Kyi.
Namun, pemerintah tersebut digulingkan melalui kudeta militer pada Februari 2021.
Pengambilalihan kekuasaan oleh militer pada 2021 menggulingkan pemerintah terpilih yang dipimpin NLD dan menjatuhkan negara itu ke dalam keadaan darurat lebih dari empat tahun.
Sumber: Anadolu
