Pekanbaru (ANTARA) - Sampai dengan Oktober 2024, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp18,7 triliun dengan capaian 77,23% dari target Rp24,2 triliun dan masih akan mengalami peningkatan sampai dengan akhir tahun sesuai target APBN yang telah ditetapkan sejalan dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau.
Secara total, penerimaan Kantor Wilayah DJP Riau didominasi oleh Sektor Non Sawit dengan realisasi sebesar Rp12,71 triliun dan Sektor Sawit dengan realisasi Rp5,99 triliun.
Selanjutnya, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau telah berhasil melampaui target yaitu sebesar 100,21% dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah sebanyak 432.914 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau adalah terdiri SPT Orang Pribadi Karyawan berjumlah 339.893, SPT Orang Pribadi Non Karyawan berjumlah 70.658, SPT Badan berjumlah 22.363. Total berjumlah 432.914.
Kemudian, Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan, realisasi pemadanan NIK dan NPWP untuk Wajib Pajak di Provinsi Riau yaitu padan berjumlah 1.850.816 atau 98,82 persen sedangkan yang belum padan berjumlah 22.022 atau 1,18 persen.