PKP, Pahami Kewajiban Perpajakan agar Akses e-faktur Tidak Dinonaktifkan

id DJP

PKP, Pahami Kewajiban Perpajakan agar Akses e-faktur Tidak Dinonaktifkan

PKP, Pahami Kewajiban Perpajakan agar Akses e-faktur Tidak Dinonaktifkan (ANTARA/HO-DJP)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Untuk dapat menjadi PKP Wajib Pajak harus mempunyai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan pada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Syarat untuk menjadi PKP antara lain adalah sudah melaporkan SPT Tahunan PPh minimal 2 (dua) tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya, dan tidak memiliki hutang pajak. Setelah Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak berhak menerbitkan faktur pajak dan berkewajiban melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dan melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya.

Faktur pajak dibuat secara elektronik melalui modul E-faktur yang tersedia pada CORETAX. Akses modul E-faktur diberikan kepada PKP, namun sewaktu-waktu dapat dinonaktifkan (suspend) oleh DJP apabila PKP terindikasi menyalahgunakan pengukuhan PKP atau terindikasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai PKP sebagaimana diatur dalam UU Harmonisai Peraturan Perpajakan (HPP).

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19 Tahun 2025, PKP dapat dinonaktifkan pembuatan fakturnya apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak, meliputi kriteria antara lain:

1. Sebagai pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;

2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang telah menjadi kewajibannya;

3. Tidak menyampaikan SPT masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;

4. Tidak menyampaikan SPT masa PPN yang telah menjadi kewajibannya selama 6 (enam) bulan masa pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;`

5. Tidak melaporkan bukti potong/pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong/dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;

6. Memiliki tunggakan pajak Rp250.000.0000 atau lebih untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama, atau Rp1.000.000.000 atau lebih untuk WP yang terdaftar selain di KPP Pratama.

Penonaktifan e-faktur ini bukan berarti status pengukuhan PKP dicabut. Akses efaktur dapat diaktifkan kembali dengan cara melakukan klarifikasi maksimum 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal suspend. Klarifikasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PER Dirjen Nomor 19 Tahun 2025;

2. Klarifikasi minimal memuat nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi, ditujukan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar, identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab, penjelasan dan daftar dokumen pendukung klarifikasi;

Klarifikasi sebagaimana dimaksud juga wajib dilampirikan dokumen minimal berupa bukti potong/pungut untuk setiap jenis pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh, BPE SPT masa PPN berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, BPE SPT masa PPN 6 (enam) masa pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender, bukti pelaporan atas bukti potong/pungut untuk setiap jenis pajak yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, dan bukti pelunasan atas tunggakan pajak atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Selanjutnya setelah melakukan penelitian maksimal dalam 5 (lima) hari kerja, Kepala KPP wajib membua keputusan untuk mengabulkan atau menolak kelarifikasi Wajib Pajak.

Dalam hal, klarifikasi dikabulkan akses pembuatan Faktur Pajak Wajib Pajak akan diaktifkan kembali. Perlu diperhatikan bagi PKP yang mengalami suspend harus segera melakukan klarifikasi, karena apabila telah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Kepala KPP terkait berhak mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.