Pekanbaru (ANTARA) - Pajak sebagai sumber pendapatan negara menjadi salah satu aspek penting dalam perekonomian suatu negara, Pajak termasuk Indonesia. Berdasarkan RAPBN tahun 2026, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 3.147,7 triliun. Salah satu sumber pendapatan yang paling mendominasi adalah dari sektor perpajakan yaitu sebesar 2.692,0 trilliun. Sisanya dari sektor yang lain, yaitu dari PNBP sebesar Rp 455,0 Trilliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 0,7 Trilliun.
Sebagai warga negara yang baik, pemahaman mengenai pajak menjadi hal yang krusial. Karena tanpa adanya pemahaman yang baik, pajak seakan-akan menjadi sesuatu hal yang menakutkan dan dihindari. Tak paham maka takut dan menghindar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai siapa yang dikenakan pajak di Indonesia, terutama berkaitan dengan subjek dan objek pajak penghasilan.
Apa Itu Pajak?
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian di atas, pajak bersifat wajib dan memaksa karena telah diatur dalam undang-undang. Sudah sejatinya sebagai warga negara yang tinggal di Indonesia, selain menjalankan suatu kewajiban sebagai warga negara yang baik, dibutuhkan kerelaan dalam membayar pajak karena pajak merupakan sikap gotong royong, yang dikenakan baik terhadap individu perorangan ataupun badan hukum.
Imbalan yang dirasakan oleh wajib pajak tidak dapat dirasakan langsung, tetapi secara tidak langsung semua warga negara dapat turut merasakan melalui program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah, karena tujuan utama dari pajak adalah untuk keperluan negara dalam rangka memberika kesejahteraan dan kemakmuran terhadap rakyatnya.
Dari sejak kita lahir, fasilitas umum seperti rumah sakit, jalan raya, jembatan, pelabuhan, bandara, layanan kesehatan, pendidikan dan masih banyak layanan publik yang lain sudah ada di negara kita.
Dalam rangka memelihara fasilitas umum, keberlangsungan dan keberlanjutan layanan publik serta menjaga keamanan dan ketertiban negara dibutuhkan pembiayaan yang bersumber dari pajak.
Lalu, apakah pajak juga dikenakan sejak kita lahir? Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir, tetapi pajak tidak dikenakan sejak lahir di Indonesia, kewajiban pajak dimulai pada saat seseorang telah memenuhi persyaratan subyektif dan memperoleh penghasilan dengan batasan tertentu yang merupakan persyaratan obyektif.
Subjek Pajak Penghasilan di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi Subjek pajak adalah:
a. 1. orang Pribadi
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap
Subjek pajak sendiri dibedakan menjadi
1. Subjek pajak dalam negeri,
Subjek Pajak dalam Negeri meliputi Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Selain itu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak juga merupakan subjek pajak dalam negeri.
2. Subjek pajak luar negeri
Subjek pajak luar negeri meliputi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (serratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Objek Pajak Penghasilan di Indonesia
Setelah memahami siapa yang menjadi subjek pajak, langkah selanjutnya adalah mengetahui objek pajak itu sendiri. Objek pajak mencakup segala penghasilan, karena definisi dari penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
3. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif disebut Wajib Pajak.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah memenuhi objek pajak yaitu menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
Kemudian, apakah semua penghasilan di Indonesia dikenakan pajak? Tidak, karena tidak semua penghasilan termasuk dalam objek pajak, di dalam undang-undang pajak penghasilan juga disebutkan beberapa penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau dikecualikan dari objek pajak, diantaranya seperti bantuan atau sumbangan, zakat, infak, sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga yang telah ditunjuk, bea siswa, penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi dan masih terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Kesimpulan
Memahami pajak penghasilan di Indonesia, termasuk siapa yang dikenakan pajak dan apa yang menjadi objek pajaknya, sangatlah penting. Dengan mengetahui subjek dan objek pajak penghasilan, kita dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan berkontribusi kepada negara.
Pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi dibutuhkan kerelaan dari semua warga negara dalam rangka memajukan masyarakat dan pembangunan nasional. Mari berperan aktif dalam dunia perpajakan demi masa depan yang lebih baik!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
