Pekanbaru (ANTARA) - The hand that rocks the cradle is the hand that rules the world,” kutipan dalam sebuah puisi yang ditulis oleh William Ross Wallace ditahun 1865 menunjukkan betapa pentingnya peran seorang ibu dalam membentuk arah kehidupan masyarakat.
Seorang ibu tidak hanya hadir sebagai pengasuh, tetapi juga sebagai pendidik nilai-nilai dasar seperti tanggung jawab, kepatuhan, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama yang dimulai dari keluarga sebagai unit sosial terkecil.
Dari rumahlah kita diajarkan untuk dapat berlaku jujur, patuh pada aturan, dan bertanggung jawab atas apa yang kita miliki. Dirumahlah kita diajarkan untuk dapat menyisihkan sebagian uang yang kita miliki untuk keperluan tertentu dan menempatkan setiap sen nya sesuai dengan prioritas kebutuhan, dirumahlah kita belajar bagaimana setiap anggota keluarga mempunyai andil dan kontribusi dalam pekerjaan rumah dan dirumahlah ditanamkan tanggung jawab melalui kesadaran bahwa semua yang dilakukan adalah untuk kepentingan bersama.
Nilai-nilai tersebut tumbuh secara alami tanpa tekanan, karena kepatuhan tersebut tumbuh dengan pemahaman.
Nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tua kita dirumah – khususnya ibu- sejatinya merupakan nilai-nilai dasar yang membentuk perilaku kita sebagai warga negara, jauh sebelum kita mengenal sistem administrasi negara termasuk perpajakan.
Ketika seseorang menjadi wajib pajak, sesungguhnya negara hanya melanjutkan proses pembelajaran yang telah dimulai di lingkungan keluarga.
Pajak tidak hadir sebagai konsep yang baru, melainkan sebagai bentuk formal dari tanggung jawab sosial yang sebelumnya telah dikenal dalam skala yang lebih kecil yaitu keluarga. Konsep-konsep dasar perpajakan seperti “Ability to Pay”, kontribusi kolektif dan kepatuhan sukarela telah di ajarkan seorang ibu di rumah.
Kita hanya mempraktikkan kembali apa yang telah diajarkan oleh ibu dalam lingkup yang lebih luas yaitu negara sebagai “Rumah” besar yang membutuhkan kontribusi bersama agar tetap tersedianya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial bagi setiap “anggota” negaranya. Karena pajak dapat dimaknai sebagai bentuk gotong royong modern yang lahir dari nilai keluarga.
Hari Ibu yang kita peringati setiap tanggal 22 Desember, dapat menjadi cermin bagi kita untuk lebih menyadari bahwa sesungguhnya konsep dan nilai perpajakan telah diajarkan oleh ibu sejak kecil.
Tetapi konsep dan nilai tersebut membutuhkan penguatan melalui edukasi dan penyuluhan pajak sebagai penghubung antara ketentuan perpajakan yang ada dengan nilai-nilai yang telah ibu ajarkan di rumah.
Melalui berbagai pendekatan yang bersifat edukatif, persuasif dan komunikatif, segmentasi ataupun nilai diharapkan tumbuh kesadaran bahwa pajak bukan administratif, melainkan wujud nyata dari nilai tanggung jawab dan kepedulian sosial yang diajarkan ibu.
Hari Ibu dapat menjadi pengingat bahwa kepatuhan sesungguhnya tidak dimulai dari ruang pelayanan atau disampaikannya atau dicetaknya dokumen-dokumen resmi dan keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan sistem administrasi yang baik, melainkan oleh kesadaran yang tumbuh melalui sebuah proses panjang dalam masyarakat yang dimulai dari unit sosial terkecil yang ada, yaitu keluarga.
Karena peran besar seorang ibu dalam menanamkan nilai tanggung jawab, kepatuhan dan kepedulian sosial di keluarga merupakan pondasi utama terbentuknya warga negara yang sadar akan kewajiban bernegaranya.
Dan dihari itu kita hanya dapat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada setiap ibu di negara tercinta ini. Selamat hari ibu untuk seluruh Ibu, untuk Emak tercinta dan Bunda dari anak-anak ku, karena kalian yang terbaik.
