
Lantai 2 Tangsi Belanda Siak runtuh karena tidak ada pemeliharaan sejak 2020

Pekanbaru, (ANTARA) - Lantai dua Cagar Budaya Tangsi Belanda di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak runtuh saat agenda studi tur SD IT Baitul Ridho Rawang Kao, kecamatan Lubuk yang mengakibatkan belasan murid mengalami luka, Sabtu (31/1).
Inisiator Revitalisasi Tangsi Belanda, Irving Kahar Arifin menyayangkan insiden runtuhnya. Menurutnya kejadian itu menunjukkan betapa kegiatan perawatan dan pemeliharaan secara berkala tidak pernah dilakukan.
Pelaksanaan pemugaran Tangsi Belanda sebagai bangunan cagar budaya selesai 2019 dilaksanakan oleh Balai Pengembangan Infrastruktur Wilayah Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang nilainya Rp 5,2 miliar. Ini merupakan program kegiatan kota pusaka yang setahun sebelumnya telah dilakukan studi perencanaan secara detail oleh BPIW Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan berbagai anggaran Kabupaten Siak 2020 untuk lanskap. Pekerjaan revitalitasi di terdiri atas Bangunan A, B dan C dan D dan E atau bangunan kayu yang ada di belakang. Termasuk perkuatan beton pelengkung dengan struktur baja.
"Itu merupakan program kota pusaka.
Setelah selesai pada 2020, diserahterimakan kepada Pemkab siak dan dikelola oleh dinas pariwisata siak, termasuk lanscapenya. Sampai hari ini tidak ada perawatan dan pemeliharaan secara berkala, sementara umumnya struktur bangunan tersebut banyak menggunakan kayu," katanya, Minggu.
Seharusnya untuk bangunan cagar budaya pengecekan struktur bangunan dan perawatan secara berkala harus dilakukan minimal dua tahun sekali. Hal ini mengingat bangunan cagar budaya merupakan bangunan yang rentan terhadap kegagalan konstruksi.
Apalagi Kabupaten Siak juga telah mempunyai tim ahli cagar budaya (TACb) dan tim ali bangunan gedung cagar budaya (tabgcb). Perangkat ini sebenarnya lanjut dia sudah ada dan mungkin baru satu-satunya di Riau yang dianggarkan di Dinas PU Kabupaten Siak.
Diketahui Siak satu-satunya kota pusaka di Riau namun sepertinya tim ahli tersebut tidak diberdayakan sejak tahun 2024. Semestinya tambah Irving bangunan cagar budaya yang merupakan destinasi wisata yang diandalkan di Kabupaten Siak perlu menganggarkan biaya perawatan untuk meningkatkan PAD yang diharapkan
Apalagi terkait bangunan cagar budaya yang harus dilestarikan dan memberikan manfaat ekonomi untuk diwariskan ke generasi berikutnya. Hal ini sesuai Undang-undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010.
"Saya sangat terkejut dan menyayangkan kejadian ini, karena sepertinya bangunan cagar budaya tidak dipedulikan dan tidak diperhatikan. Ini sangat membahayakan bagi pengunjung yang ingin melihat destinasi sejarah di kabupaten. Apalagi ketika kejadian tersebut mengakibatkan anak anak cedera dan masuk rumah sakit. Tentunya ini akan memperburuk citra pelayanan publik terhadap destinasi wisata Kabupaten Siak," sebutnya.
"Saat ini pemkab siak terkesan mengeksploitasi destinasi cagar budaya tanpa melakukan perawatan dan pemeliharaan secara berkala. Padahal ini adalah warisan dari zaman kerajaan abad 18 -20," ungkap Mantan Kadis PU Siak ini.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

