PKP Terlanjur Dipusatkan, Bisakah Pembetulan SPT Cabangnya?

id DJP

PKP Terlanjur Dipusatkan, Bisakah Pembetulan SPT Cabangnya?

Aris Kurniawan Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (ANTARA/HO-DJP Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka diversifikasi pendapatan serta meningkatkan daya saing, diperlukan cabang bisnis baru untuk mengurangi ketergantungan pada satu bisnis agar ketika satu cabang bermasalah masih terdapat cabang lain yang dapat menopang bisnis tersebut.

Dengan adanya cabang suatu usaha bisnis diharapkan dapat meningkatkan pendapatan karena dapat memperluas jangkauan pasar, meningkatkan daya saing dan brand awareness serta mendekatkan diri ke pelanggan. Selain itu dengan adanya cabang dapat memperbaiki distribusi barang/jasa dan mengurangi biaya transportasi ke wilayah tertentu.

Lalu, ketika suatu usaha memiliki cabang bisnis yang sudah berjalan, tentunya harus memperhatikan juga aspek perpajakan atas kegiatan usaha tersebut, karena akan berpengaruh terhadap arus kas dan keuntungan usaha nantinya.

Jangan sampai dengan adanya cabang bisnis baru yang awalnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan, tetapi akan menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian finansial.

Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, baik orang pribadi ataupun badan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain sebagai identitas perpajakan, NPWP digunakan untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan mulai dari pembayaran, penyetoran, pelaporan dan administrasi yang lain menggunakan NPWP.

Menurut UU 6/2023, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengusaha merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP.

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Kemudian ketika suatu usaha memiliki cabang usaha, apakah masing masing tempat usaha juga wajib memiliki NPWP dan wajib PKP? Sejak 1 Juli 2024, Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan penghapusan NPWP cabang. Sesuai dengan PMK 136/2023, Wajib Pajak Cabang kini menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang merupakan identitas lokasi.

Begitu pula kewajiban PKP cabang, kini tidak lagi melaporkan PPNnya sendiri, tetapi tersentralisasi menggunakan PKP pusatnya. Pemusatan PPN ini merupakan suatu langkah penyederhanaan administrasi yang dapat memberikan kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak PKP yang memiliki banyak lokasi usaha atau cabang.

Sebelum berlakunya PMK 136/2023, terdapat beberapa Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP cabang dan PKP cabang sendiri. Sehingga pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya juga sebelumnya berada di masing-masing lokasi usaha.

Kemudian bagaimana Wajib Pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP cabang dan PKP sendiri kini harus pemusatan, apakah masih bisa lapor PPN atau Pembetulan PPN atas SPT Masa Cabangnya?

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.