Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan layanan pengurusan dan penyerahan Petikan Resmi Pendaftaran Merek Dagang pada Senin (22/12).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, secara langsung menyerahkan Petikan Resmi Merek kepada pemilik merek.
Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua Pokja I, Mirsahwal, serta Juliana Silvia selaku pemilik merek yang mengajukan permohonan petikan resmi pendaftaran.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Petikan Resmi Merek merupakan salinan data autentik yang diambil langsung dari basis data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan memiliki kekuatan hukum karena diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti pendaftaran merek, keperluan administrasi hukum, persyaratan perizinan usaha, serta sebagai dokumen pendukung dalam kerja sama, lisensi, maupun penyelesaian sengketa.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, komunikatif, dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemilik merek mengenai fungsi serta manfaat Petikan Resmi Pendaftaran Merek sebagai bagian dari perlindungan hukum atas hak Kekayaan Intelektual.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #RudyHendraPakpahan #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak
