Jadi pengedar sabu, dua IRT di Inhil dibekuk polisi

id Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora,Narkotika,Sabu,Tembilahan,indragiri Hilir,inhil,Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar

Jadi pengedar sabu, dua IRT di Inhil dibekuk polisi

ILUSTRASI - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (Foto : ANTARA/Shutterstock/am).

Tembilahan (ANTARA) - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Minggu (13/7).

“Dari tangan kedua IRT berinisial ND (26) dan FY (43) berhasil diamankan sabu-sabu seberat 2,09 gram bruto,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.

Ia mengatakan bahwa penangkapan ND dan FY ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Gerilya Gang Salak, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah serangkaian pengamatan dan pendalaman, tim akhirnya bergerak pada Minggu (13/7) sekitar pukul 16.30 WIB ke kediaman terduga pelaku ND,” ujar Farouk.

Saat dilakukan pengeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah bukti bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dalam kotak rokok merek Esse Berry Pop dan LA Ice, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik putih bening, ang tunai Rp6.150.000 dan 1 unit ponsel OPPO A54 berisi komunikasi transaksi narkoba.

Setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, polisi melakukan interogasi awal terhadap ND. Saat itu, ND mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari FY.

Mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Inhil langsung bergerak dan berhasil mengamankan FYN dan mengamankan 1 unit handphone REDMI A1 yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.

“Kedua pelaku, yang masing-masing berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diketahui berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methampetamin,” tururnya.

Farouk menuturkan bahwa ND dan FY saat ini diamankan di Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” turur Farouk.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.