Rengat (ANTARA) - Kapolres Indragiri Hulu, Polda Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar memaparkan pengungkapan kasus narkotika selama operasi antik 2025, sebanyak 63 tersangka berhasil diamankan dan satu diantaranya perempuan.
"Dari kasus tersebut, 511,82 gram narkotika, 10,34 gram ganja dan tiga butir ekstasi sebagai barang bukti disita polisi," katanya di Rengat, Kamis pagi.
Barang bukti tersebut dinamakan dari tersangka selama operasi antik Lancang Kuning 2025 yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Indragiri Hulu dan Polsek jajaran beberapa bulan.
Sebanyak 50 Laporan Polisi (LP) dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut. Sembilan LP Satnarkoba Polres Inhu, delapan LP Polsek Peranap dan sisanya dari Polsek lainnya di Indragiri Hulu.
Kesuksesan itu, tentu karena peran aktif semua pihak terutama keberanian masyarakat melaporkan adanya peraktek pemakaian, pengedaran dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
"Oleh sebab itu, Polres Inhu mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada semua pihak," ujarnya.
Jadi, setiap ada indikasi peredaran narkotika, polisi akan cepat bertindak dan melakukan penyelidikan hingga pelaku tertangkap.
Ini adalah bentuk komitmen Polres Inhu, lanjut Kapolres AKBP Fahrian, segala motif penyalahgunaan narkoba akan di tindak tegas tanpa pandang bulu.
Karena, narkoba bukan saja mengganggu kenyamanan masyarakat, juga merusak masa depan generasi muda dan dapat menimbulkan tindak kriminalitas akibat dari bahaya narkotika tersebut.
Semua berharap masyarakat Indragiri Hulu bebas narkotika, agar Inhu maju dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, handal dan bermartabat.
Untuk diketahui, pada saat konferensi Pers di Mapolres Inhu, sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti, pihak BPOM melakukan uji barang bukti.