TFPKHH Siak Tangani Konflik Hutan dan Tanah dengan Pendekatan Baru

id Konflik lahan Siak, hak atas tanah, hutan adat Siak

TFPKHH Siak Tangani Konflik Hutan dan Tanah dengan Pendekatan Baru

Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPKHH) (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau, (ANTARA) - Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPKHH) menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga yang memiliki pengalaman panjang dalam isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Desember ini akan diadakan workshop terkait penguatan kapasitas anggota tim dengan pengampu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), The Asia Foundation (TAF), serta Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

Ketua TFPKHH Siak, Anton Hidayat, menyampaikan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan TAF, ICEL dan Jikalahari di Jakarta. Menurutnya kemitraan ini penting karena konflik lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan tidak cukup ditangani melalui pendekatan biasa. Diperlukan dukungan pengetahuan hukum, mediasi multipihak, hingga dokumentasi yang kuat agar penyelesaian dapat berjalan menyeluruh.

“Kami membahas beberapa dukungan yang akan diberikan bagi Siak, terutama dalam penyusunan SOP penyelesaian konflik berdasarkan regulasi dan praktik terbaik nasional,” kata Anton.

Pertemuan tersebut dihadiri Program Officer TAF, Ipung, perwakilan ICEL, Adam, Difa, dan Lasma serta Koordinator Jikalahari, Okto, bersama Wakil Koordinator, Aldo. Sejumlah agenda bersama diproyeksikan mulai berjalan Desember 2025 ini hingga Maret 2027 mendatang.

Kolaborasi ini mencakup lima ranah utama, mulai dari advokasi kebijakan, fasilitasi mediasi multi pihak, pemetaan sosial, penguatan basis data konflik, hingga pelibatan masyarakat dan akademisi secara lebih luas. Menurut Anton, dengan melakukan konsolidasi antarpemangku kepentingan, upaya penyelesaian konflik dapat menjadi lebih transparan, partisipatif, dan mengedepankan kepastian hukum.

Di sisi lain, dukungan The Asia Foundation akan diarahkan pada penguatan kapasitas tim dan perangkat daerah. Selain itu, penyediaan platform dan metode manajemen konflik akan dikembangkan bersama ICEL dan Jikalahari, sehingga pemerintah daerah memiliki perangkat kerja yang terstandar.

Ketua Pokja III TFPKHH Siak, Taupik, menyebut kolaborasi ini merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah. Hak atas tanah dan kawasan hutan, katanya, telah ditempatkan sebagai misi prioritas yang memerlukan perhatian khusus.

“Penyelesaian konflik lahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hidup masyarakat. Perlu kemitraan yang luas dan dukungan semua unsur, termasuk lembaga non-pemerintah serta pendonor,” ucap Taupik.

Ia menambahkan, konsep pentahelix yang diterapkan TFPKHH coba memastikan peran pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media saling terhubung dalam satu meja penyelesaian.

TFPKHH Siak dibentuk untuk merespons berbagai konflik hutan dan tanah yang masih terjadi di tingkat kampung hingga kawasan konsesi. Tim ini mengedepankan jalan dialog, penegakan hukum, serta arah kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan.

Sementara itu, ICEL dikenal sebagai lembaga yang konsisten mendorong reformasi hukum lingkungan di Indonesia, melalui riset dan advokasi berbasis bukti. Di tingkat internasional, The Asia Foundation membantu memperkuat tata kelola dan akses keadilan di berbagai negara di Asia. Adapun Jikalahari selama ini aktif mengawal isu hutan dan masyarakat adat di Riau.

Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Siak berharap penyelesaian konflik lahan di wilayahnya tidak hanya meredakan sengketa, tetapi juga memberikan kepastian hak yang lebih adil bagi masyarakat.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.