Logo Header Antaranews Riau

BPN Pekanbaru-Forkopimda edukasi masyarakat terkait pembebasan lahan Fly Over Simpang Panam

Selasa, 3 Maret 2026 15:11 WIB
Image Print
BPN Pekanbaru bersama Forkopimda saat melakukan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over Simpang Panam (Diana/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Pertanahan Pekanbaru bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Fly Over Simpang Panam, Kota Pekanbaru, Selasa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Binawidya dan dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR -PKPP) Provinsi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Camat Binawidya, serta jajaran Posek Binawidya Pekanbaru. Kehadiran lintas instansi ini sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam menyukseskan proyek strategis tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Muji Burohman menjelaskan, pembangunan Fly Over Simpang Panam menargetkan 92 bidang tanah yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tuah Madani serta Kecamatan Binawidya. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuran oleh Tim Satgas. Ia mengimbau masyarakat agar hadir langsung saat proses pengukuran dan tidak diwakilkan, serta menunjuk pihak yang benar-benar mengetahui batas patok dan dokumen kepemilikan tanah.

"Sebanyak 92 bidang tanah dengan total luas 9.749 meter persegi diperlukan untuk pembangunan fly over ini. Kita akan lakukan pengukuran, kita minta agar Bapak/Ibu pemilik tanah hadir, pasang patok, kemudian harus diinformasikan kepada tetangga," ucap dia.

Setelah pengukuran, pihaknya akan melakukan proses pemetaan dan pemotongan (splitsing) bidang tanah yang terdampak, sehingga tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.

Muji menegaskan, sisa tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan umum tetap menjadi hak masyarakat dan tidak akan menimbulkan tuntutan di kemudian hari apabila seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan warga untuk menyiapkan dokumen alas hak, surat tanah, Kartu Keluarga (KK), serta KTP guna memperlancar proses administrasi.

Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Khairul Rizal, menyampaikan bahwa pembangunan fisik proyek Fly Over akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui APBN mulai tahun 2027, sementara pembebasan lahan menjadi kewenangan Dinas PUPR Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD murni, dan harus diselesaikan pada tahun 2026. Khairul menambahkan, jika nantinya diperlukan tambahan anggaran, hal tersebut akan diakomodasi melalui APBD Perubahan agar seluruh tahapan proyek dapat berjalan sesuai jadwal.

Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru melalui Kasubsi Pertimbangan Hukum, Dika, menegaskan pihaknya akan mendampingi proses pengadaan tanah guna memastikan keabsahan alas hak serta mengantisipasi potensi konflik. Masyarakat juga diminta proaktif memantau pengumuman resmi agar tidak terjadi miskomunikasi atau kesalahan informasi.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026