
Pembebasan lahan Flyover Panam dianggarkan Rp30 Miliar, 92 bidang tanah warga segera diukur

Pekanbaru (ANTARA) - Pembangunan jalan layang atau flyover di Simpang Panam direncanakan dimulai pada tahun 2027 dengan pendanaan dari APBN. Sementara itu, proses pembebasan lahan untuk proyek tersebut digesa pada tahun 2026 menggunakan anggaran APBD Provinsi Riau sebesar Rp30 miliar.
Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi rencana pembangunan proyek strategis tersebut kepada warga yang lahannya terdampak. Dalam pendataan sementara, tercatat sebanyak 92 bidang tanah berada di dua wilayah, yakni Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Binawidya.
"Ini merupakan sosialisasi kedua di Kecamatan Tuah Madani. Hari ini ada 45 bidang di dua kelurahan. Seperti biasa, kita mengimbau warga, sebelum tim satgas A dan B melakukan pengukuran, silahkan pasang patok, dilengkapi surat tanah, dokumen kependudukan seperti KK dan KTP," ucap Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru, Muji Burohman di Pekanbaru, Kamis.
Ia menambahkan, setelah proses pengukuran selesai, Satgas melakukan pemisahan atau splitsing apabila terdapat kelebihan lahan warga yang tidak terdampak proyek.
"Setelah pengukuran, jika ada kelebihan tanah maka akan dilakukan splitsing dan surat tanah akan kita kembalikan kepada masyarakat, tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat agar hadir langsung saat proses pengukuran dan tidak diwakilkan, serta menunjuk pihak yang benar-benar mengetahui batas patok dan dokumen kepemilikan tanah.
Dalam proses pendataan tersebut, ditemukan pula sejumlah bidang tanah yang masih berstatus alih waris. Oleh karena itu, masyarakat diminta melengkapi dokumen seperti surat keterangan waris maupun kuasa waris agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap aset milik pemerintah yang berada di lokasi proyek guna menghindari kesalahan dalam pemberian ganti rugi.
"Tim akan turun ke lapangan untuk mengecek DMJ atau aset pemerintah yang ada di lokasi, supaya tidak terjadi ganti rugi dua kali terhadap aset yang sebenarnya milik pemerintah," jelasnya.
Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Khairul Rizal mengatakan pembebasan lahan menjadi kewenangan Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD murni, dan harus diselesaikan pada tahun ini. Khairul menambahkan, jika nantinya diperlukan tambahan anggaran, hal tersebut akan diakomodasi melalui APBD Perubahan agar seluruh tahapan proyek dapat berjalan sesuai jadwal.
Untuk nilai ganti rugi akan ditetapkan oleh KJPP yakni Kantor Jasa Penilai Publik. Nantinya KJPP menilai tanah, ruang atas/bawah tanah, bangunan, tanaman untuk memastikan kompensasi yang layak kepada warga.
Pewarta : Diana Syafni
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

