Masyarakat Desak Bupati Siak Cabut Izin PT DSI, BPN Nyatakan SHM 1.300 Ha Lahan Masyarakat Sah

id Sengketa lahan Siak,Izin PT DSI, lahan shm diak

Masyarakat Desak Bupati Siak Cabut Izin PT DSI, BPN Nyatakan SHM 1.300 Ha Lahan Masyarakat Sah

Bupati Siak Afni Z berbicara dengan Direktur PT DSI Misno dalam rapat perdana penyelesaian konflik lahan perusahaan tersebut dengan masyarakat, Senin (28/7/2025) sore di kantor bupati Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau, (ANTARA) - Desakan agar Bupati Siak Afni Z mencabut izin PT Duta Swakarya Indah (DSI) semakin menguat dari warga dari tiga kecamatan, Dayun, Mempura, dan Koto Gasibyang secara terbuka menyuarakan tuntutan tersebut usai rapat penyelesaian konflik lahan yang digelar awal pekan ini.

Rapat itu menuai kekecewaan bupati dan warga karena pihak DSI hanya mengirimkan perwakilan tanpa kewenangan mengambil keputusan. Sementara konflik lahan yang melibatkan ribuan hektare tanah masyarakat terus berlarut tanpa solusi.

“Bupati telah membuka ruang untuk penyelesaian konflik. Tapi DSI yang mengutus orang tak berkompeten, mereka juga tak punya HGU, ditambah lagi merampas tanah masyarakat, sudah cukup kuat alasan bagi bupati untuk mencabut IUP-nya,” tegas Ujang, warga Sengkemang, Koto Gasib, Selasa (29/7/2025).

Hal senada disampaikan Abdul M, warga Sungai Mempura. Ia menceritakan pengalamannya saat dipanggil ke Polda Riau karena dituduh mencuri sawit di lahan yang diklaim DSI, padahal lahan tersebut diakui miliknya.

“Padahal saya panen sawit saya sendiri, malah dituduh maling oleh DSI. Sekarang bupati yang baru sudah tahu beringasnya mereka. Harusnya cabut saja izinnya, jangan biarkan warga terus diteror,” ujar Abdul.

Desakan masyarakat juga mendapat dukungan dari Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo. Dalam rapat bersama Bupati, BPN, dan perwakilan perusahaan, Sujarwo menyatakan konflik lahan antara warga dan DSI telah berlangsung bertahun-tahun dan penuh intimidasi.

“Masalah ini sudah menahun. DSI seringkali menggunakan oknum aparat hukum dan keamanan untuk menekan masyarakat, termasuk masyarakat Dayun. Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan, saya kira sudah waktunya bupati mencabut izinnya,” kata Sujarwo.

Sehari sebelumnya, Kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat di Kecamatan Dayun akhirnya dipertegas. BPN Kabupaten Siak mengatakan SHM seluas 1.300 hektare milik masyarakat sah secara hukum.

Penegasan itu disampaikan langsung dalam rapat penyelesaian konflik antara masyarakat dan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang digelar di Kantor Bupati Siak, Senin (28/7/2025) sore. Rapat turut dihadiri Bupati Siak Afni Z, Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, serta perwakilan dari PT DSI dan masyarakat.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Siak, Lucy Haryani, menyampaikan keabsahan SHM tersebut secara terbuka.

“Kami sampaikan bahwa SHM tanah seluas 1.300 hektare di Dayun sah dan dikeluarkan secara prosedural oleh BPN,” tegas Lucy di ruang rapat itu.

Pernyataan ini disambut haru oleh Muhammad Dasrin N, salah seorang pemegang SHM, yang selama bertahun-tahun tidak bisa menikmati hasil kebunnya secara maksimal karena klaim sepihak dari PT DSI. Ia bahkan menuturkan dirinya dan rekan-rekannya sudah tujuh kali melakukan cek bersih SHM ke BPN, dan semuanya dinyatakan sah tanpa catatan sengketa.

“Selama ini kami berusaha di atas tanah bersertifikat, tapi dirampas oleh DSI yang tidak memiliki HGU. Bayangkan betapa menderitanya kami yang memegang SHM dengan cek bersih sebanyak tujuh kali, yang sah dan bahkan diterima pihak bank, namun terus diintimidasi,” ujar Dasrin.

Menurutnya, PT DSI pernah menyewa kelompok keamanan dari luar daerah yang diduga berkedok outsourcing untuk mengintimidasi pemilik SHM dan warga sekitar. Hal ini menjadi bentuk represi terhadap masyarakat yang justru memiliki legalitas kuat atas tanah mereka.

“Kami yang punya SHM saja bisa diperlakukan seperti ini. Bagaimana nasib masyarakat yang tak punya dokumen lengkap? Ini bukan lagi konflik, tapi penjajahan berkedok investasi,” katanya geram.

Ia menilai PT DSI telah melakukan perampasan aset rakyat dan mencoba memutarbalikkan fakta seolah-olah masyarakat yang menyerobot lahan milik perusahaan. Padahal, dokumen mereka sah dan terverifikasi oleh BPN.

Dasrin juga menyampaikan bukan hanya pihaknya yang memiliki SHM. Masih banyak warga lainnya yang juga memegang SHM namun mengalami nasib serupa, dikriminalisasi dan diintimidasi oleh pihak DSI. Mereka dipaksa menyerahkan lahan melalui pola tekanan yang sistematis. Hanya karena dia yang terus melakukan perlawanan, maka seolah-olah hanya mereka yang terdampak, padahal ratusan warga lainnya mengalami ketidakadilan serupa.

“Ratusan masyarakat telah dizalimi oleh perusahaan tanpa HGU ini,” tegasnya.

Direktur PT DSI, Misno tidak banyak memberikan keterangan kepada media. Ia mengaku hanya mengikuti rapat audiensi sehingga tidak perlu menghadirkan Meryani.

“Kalau memang permintaan Bu Mery dalam rapat berikutnya bisa nanti hadir,” ujar Misno.

Terkait desakan cabutizin, Misno tidak menanggapi. Sebab ia bukan pemilik perusahaan yang dapat mengambil keputusan.

Sementara itu, Bupati Siak Afni Z menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan konflik ini secara adil dan terbuka. Ia menyatakan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan pekan depan dan meminta agar pemilik sekaligus pengambil kebijakan PT DSI, Meriyani, hadir langsung.

“Kalau yang hadir bukan pengambil keputusan, percuma kita rapat. Saya minta Bu Meriyani hadir,” tegas Afni.

Ia menjelaskan berdasarkan data yang diterimanya, PT DSI hanya memiliki izin lokasi (Inlok) dan izin usaha perkebunan (IUP) seluas 8.000 hektare. Dari luasan itu, baru sekitar 2.300 hektare yang dikuasai fisik oleh perusahaan. Namun hanya sekitar 910 hektare yang baru diajukan untuk Hak Guna Usaha (HGU), itupun belum disetujui oleh BPN karena masih berstatus sengketa.

“Perusahaan ini belum memegang HGU. Maka secara hukum, status tanahnya masih milik negara. Jangan seenaknya mengusir rakyat yang sudah punya SHM,” tegasnya.

Afni mengatakan Pemerintah Kabupaten Siak tidak anti terhadap investasi, namun harus ada kepatuhan terhadap hukum dan keadilan. Ia bahkan menyebut perjuangan atas hak rakyat atas tanah dan hutan adalah salah satu misi utama dirinya saat maju sebagai bupati.

“Kami butuh investasi, tapi bukan dari investor nakal. Jika tidak ada itikad baik, maka pencabutan IUP bisa menjadi opsi. Saya minta Bagian Hukum pelajari izin PT DSI ini secara menyeluruh,” pungkasnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.