Terbit sebelum HGU, Izin Usaha Perkebunan PT DSI dinilai prematur

id HGU, PT DSI, Prematur

Terbit sebelum HGU, Izin Usaha Perkebunan PT DSI dinilai prematur

Ahli Independen dan Pakar Hukum Pidana Forensi, Dr Robintan Sulaiman, SH, MH, MA, MM, CLA. (ANTARA/HO-LSM Perisai)

Pekanbaru (ANTARA) - Permasalahan sengketa lahan di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura, Kabupaten Siak antara PT Duta Swakarya Indah dengan masyarakat tak kunjung usai. Banyak lahan milik masyarakat yang diklaim oleh PT DSI masuk dalam perizinannya, sementara masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Ahli Independen dan Pakar Hukum Pidana Forensi, Dr Robintan Sulaimanmemberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, sebelum penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) , perusahaan seharusnya mengantongi izin yang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan peraturan yang berlaku lainnya. Jika sudah dikaji aspek hukumnya, barulah pemerintahan di tingkat menteri, gubernur dan bupati dapat menerbitkan izin lokasi, Hak Guna Usaha, dan IUP.

"Tapi ini HGU belum ada, IUP terbit, itu mal administrasi, sudah pasti ada pidananya itu. Apalagi ada hak di dalamnya seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Hak Milik (SHM). Mestinya sebelum memberikan izin itu dicek dulu," Dr Robintan Sulaiman di ruang kerjanya lantai 3 RSP Auditor, Kompleks Mutiara Taman Palem Jakarta Barat dihubungi dari Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan untuk satu hamparan wilayah yang telah dihuni tersebut sudah dikasih hak oleh pemerintah, yang namanya dienclave (dikeluarkan). Maka dari itu prosedur penerbitan IUP itu sangat panjang dengan memperhatikan sejumlah aspek.

Apabila IUP diterbitkan sebelum adanya pengurusan HGU, maka status IUP tersebut bisa dikatakan palsu dan seluruh operasional yang berdasarkan IUP tersebut dinyatakan ilegal.

"Otomatis prosesnya palsu, batal! Dari awal operasional hingga sekarang ilegal. Proses IUP itu panjang, awalnya izin prinsip itu dikasih harus ada HGU dulu. Kalau izin prinsipnya belum ada, bagaimana ceritanya? Ibarat baju sudah disiapkan, tapi orangnya belum ada. Seharusnya, HGU dulu lalu pengecekan RTRW, Izin Prinsip dan terakhir ada IUP dan lain-lain," jelas Dr Robintan.

Dipaparkannya, soal adanya dugaan mal administrasi itu dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yakni kategori minor dan mayor.

Kategori minor seperti salah ketik, tapi kalau sudah ada pemalsuan, RTRW melarang dan masih dipaksakan itu pidana namanya mal administrasi kategori mayor.

Sebelumnya pada tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak Arwin AS pernah menolak memberikan izin dengan alasan bertentangan dengan RTRW Kabupaten Siak. Namun, pada 2006 lalu, dia akhirnya mengeluarkan izin lokasi tersebut.

Terkait izin yang diberikan kepada suatu perusahaan, kata Dr Robintan tidak bisa diberikan atau dialihkan kepada perusahaan lain. "Kalau ini diberikan atau diserahkan ke perusahaan lain, maka izinnya batal," sambungnya.

Sebuah perusahaan pastilah memiliki komponen yang terdiri dari pengurus dan pemegang saham. Yang boleh berubah-ubah adalah pemegang saham, sementara pengurusnya jika berubah, harus melalui fit and proper test oleh pemerintah dalam hal ini kementerian dan dinas terkait.

"Kalau diambil alih, tau-tau ganti baju, ini batal demi hukum, ini aturannya sebenarnya harus minta izin baru dan diuji juga. A yang diberikan izin, maka B tidak bisa menjalankan izin itu. Yang boleh dialihkan itu saham, tidak mempengaruhi manajemen. Manajemen itu tidak boleh, harus di fit and proper test," kata dia.