Sinergi Kanwil Kemenkum Riau & Ditjen PP untuk Produk Hukum 2025

id Kemenkum Riau

Sinergi Kanwil Kemenkum Riau & Ditjen PP untuk Produk Hukum 2025

Sinergi Kanwil Kemenkum Riau & Ditjen PP untuk Produk Hukum 2025 (ANTARA/HO-Kemenkum Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah pada tahun 2025 terus dilakukan Kanwil Kemenkum Riau melalui kegiatan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI.

Pertemuan ini berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 di Kantor Ditjen PP dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, beserta jajaran.

Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Riau dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, untuk memastikan penguatan koordinasi berjalan optimal.

Rapat dibuka dengan penyampaian pokok-pokok penting terkait kebijakan dan penguatan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Dirjen PP menegaskan bahwa Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dapat merangkap jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, penyesuaian grade jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan tengah dalam proses finalisasi untuk memastikan struktur jabatan lebih proporsional dan selaras dengan kompleksitas pekerjaan.

Dalam sesi diskusi, tim dari Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait implementasi Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, terutama mengenai tidak dicantumkannya pejabat eselon II dalam proses pengharmonisasian. Tim juga menyoroti belum tersedianya format surat selesai dalam ketentuan mengenai 10 analisis konsepsi, mekanisme penyusunan Berita Acara pengharmonisasian, serta rencana penutupan layanan e-Harmonisasi.

Merespons dinamika tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan melalui koordinasi terpisah bahwa Kanwil berkomitmen untuk memastikan seluruh perangkat teknis memahami perubahan regulasi terbaru.

Menurutnya, kepastian prosedur dalam proses harmonisasi sangat penting agar fasilitasi produk hukum daerah berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan administratif bagi pemerintah daerah. Ia juga mengapresiasi Ditjen PP yang terus membuka ruang konsolidasi teknis dalam penyempurnaan kebijakan harmonisasi.

Sementara itu, Ditjen PP menegaskan bahwa seluruh ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 akan segera disosialisasikan secara resmi. Penyusunan format surat selesai akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktur terkait. Analisis konsepsi tetap diperlukan agar proses tanggapan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan menteri.

Ditjen PP juga menyampaikan bahwa permohonan pengharmonisasian untuk tahun berjalan dijadwalkan akan ditutup pada 15 Desember 2026. Jadwal pelaksanaan harmonisasi lanjutan akan diinformasikan setelah penyusunan pedoman selesai dan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Dengan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau kembali menegaskan posisi strategisnya dalam memberikan dukungan teknis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan regulasi yang berkualitas.

Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menekankan bahwa produk hukum yang baik akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

#KemenkumRiau #RiauBedelau #RudyHendraPakpahan #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.