Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pendampingan Indikasi Geografis (IG) bagi MPIG Nanas Madu Sukajadi Kuala Cenaku Indragiri pada Kamis, 20 November 2025. Pendampingan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom yang dipusatkan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber Mirsahwal dan Aditya Nugraha dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hulu, MPIG Nanas Madu Sukajadi Kuala Cenaku Indragiri, serta pegawai Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.
Pendampingan bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada MPIG terkait pemeriksaan substantif Indikasi Geografis untuk produk Nanas Madu Sukajadi Kuala Cenaku. Narasumber menekankan pentingnya melengkapi dokumen yang masih kurang, khususnya pada aspek uji laboratorium dan deskripsi produk yang menjadi bagian utama dalam proses penetapan IG.
Dalam sesi diskusi, MPIG menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi bersama Disperindag Indragiri Hulu dan Kanwil Kemenkum Riau dalam penyempurnaan deskripsi IG. Dijelaskan pula bahwa kualitas Nanas Madu Sukajadi sangat dipengaruhi oleh metode penanaman bongkar pasang (knock down), sehingga hal ini perlu dicantumkan secara tepat dalam deskripsi IG.
Komitmen bersama juga ditekankan terkait pelaksanaan uji laboratorium dan penyusunan ulang dokumen deskripsi IG. Kanwil berharap perbaikan dokumen dapat diselesaikan paling lambat dua minggu setelah proses pemeriksaan substantif. Kegiatan berlangsung lancar, dengan diskusi yang komunikatif dan responsif antara MPIG, narasumber, dan perangkat daerah terkait.
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Riau untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi daerah, sekaligus mendorong produk lokal agar memiliki daya saing nasional maupun internasional melalui perlindungan Indikasi Geografis.
