Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “KUHP Baru Semangat Baru Untuk Indonesia: Strategi Pengaturan Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah” yang digelar dari Studio TVRI Pekanbaru pada Kamis (20/11).
Kegiatan ini diinisiasi untuk memperkuat pemahaman publik dan pemerintah daerah terkait diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyampaikan bahwa pembaruan KUHP membawa misi besar rekodifikasi, demokratisasi, dan harmonisasi hukum.
Namun, pemahaman masyarakat atas perubahan tersebut masih beragam sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih luas dan terarah agar tidak terjadi multiinterpretasi dalam implementasi di lapangan.
Kegiatan ini juga diproyeksikan sebagai momentum penguatan kesiapan pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan regulasi, khususnya Peraturan Daerah terkait living law serta tindak pidana adat.
Penyesuaian tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan norma ketika KUHP baru mulai berlaku, serta memastikan seluruh perangkat daerah memahami arah kebijakan hukum pidana yang baru.
Webinar menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI sebagai Keynote Speech, serta narasumber kompeten dari berbagai instansi. Di antaranya, Direktur Harmonisasi PUU I Hernadi yang menekankan pentingnya pengaturan tindak pidana adat dalam Perda; Prof. Topo Santoso yang menguraikan prinsip-prinsip hukum pidana dalam KUHP baru; Dr. Albert Aries yang menjelaskan tindak pidana baru beserta implikasinya; serta Ibu Yeni Nel Ikhwan, Kadiv P3H Kemenkum Riau, yang memaparkan perubahan pengaturan tindak pidana Perda pra-KUHP baru.
Para narasumber memberikan penjelasan mendalam mengenai perubahan fundamental dalam KUHP baru, termasuk modernisasi pemidanaan, penguatan nilai Pancasila, aturan tindak pidana adat, hingga perlunya harmonisasi Perda dengan norma nasional. Materi ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran penting dalam mensinkronkan kebijakan pidana di tingkat lokal agar implementasi 2026 berjalan efektif dan seragam.
Kegiatan ini memperoleh respons yang sangat positif, dibuktikan melalui jumlah peserta yang mencapai 2.086 orang, terdiri dari mahasiswa, aparatur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum. Diskusi berlangsung hidup dengan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib, sekaligus mengukuhkan komitmen Kemenkum Riau untuk menjadi motor penggerak edukasi hukum nasional menjelang berlakunya KUHP baru.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #RudyHendraPakpahan #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah
