Siak, Riau, (ANTARA) - Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau, telah memeriksa delapandari 16 orang saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) daerah setempat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari SiakMuhammad Juriko Wibisonomengatakan bahwa pemeriksaan saksi masih berlangsung secara intensif selama dua pekan terakhir dan akan terus berlanjut untuk beberapa saksi lagi.
"Masih pemeriksaan. Kita baru dua minggu jalan. Dari 16 orang yang kita panggil, baru delapan yang hadir, dari pihak penyedia dan dinas. Masih ada beberapa pihak lain yang akan kita panggil,"kata Jurikodi Siak,Kamis.
Juriko menjelaskanperkara ini sebelumnya ditangani Bidang Intelijen sebelum dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk tahap penyelidikan lebih lanjut. Sejak dua pekan belakangan, proses penyelidikan di Pidsus dilakukan lebih komprehensif.
"Untuk pemanggilan lanjutan masih berjalankarena saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan di Bidang Pidsus,"ujarnya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Kejari Siak menerima laporan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses lelang sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2025 di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Dugaan tersebut mengarah pada adanya pengaturan pemenang tender serta pelolosan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tujuh paket pekerjaan yang dinilai bermasalah, di antaranya proyek pembangunan bronjong, renovasi gedung Cathlab Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an, danpengembangan jaringan distribusi air bersih di Kecamatan Bunga Raya.
Sejumlah proyek tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari separuh masa pengerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang di lingkungan ULP Siak.
"Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut,"tambah Juriko.
