Siak (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam dugaan korupsi hibah bantuan sosial dibagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019 bertempat di Kejaksaan Negeri Siak.
"Ada kegiatan terkait dugaan korupsi bantuanhibah, sekarang lagi pemeriksaan. Status masih sebagai saksi, untuk sementara hari ini empat atau lima orang," kata Kepala Seksi Kejari SiakSaldi di Siak, Selasa.
Meski begitu, dikatakannya Kejari Siak dalam hal ini hanya memfasilitasi sehingga tidak mengetahui substansi perkara. Namun berdasarkan surat pemanggilan diketahui tiga orang di antaranya adalah kader Partai Golongan KaryaRiau.
Ketiga orang itu adalahIkhsan dan Ulil Amri merupakan Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau. Dan yang ketiga adalah Indra Gunawan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Siak.
Akan tetapi tiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.
Dalam kasus ini, Indra Gunawan yang juga mantan Ketua DPRD Siak ini telah diperiksa sebanyak tiga kali. Sedangkan dua lainnya sejauh pantauan media baru diperiksa pertama kali.
Baca juga: Ratusan kades dan mantan Ketua DPRD diperiksa terkait dugaan korupsi Bansos Siak
Pada kasus ini juga, sejumlah pejabat di di Kabupaten Siak medio 2014-2019 juga sudah diperiksa Kejati Riau. Sebelumnya, Sekretaris Daerah RiauYan Prana Jaya juga sudah dipanggil sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Kemudian sejumlah camat dan ratusan penghulu (kepala desa) juga diperiksa.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.
Baca juga: Kejati Riau panggil Sekdaprov Riau Yan Prana. Ada apa?
Berita Lainnya
Kejaksaan tahan Kalaksa BPBD Siak terkait korupsi dana penanggulangan bencana
17 May 2024 19:47 WIB
Pemkab dan Kejari Siak tandatangan MoU fasilitasi pembinaan hukum
20 February 2024 21:26 WIB
Kejari Siak tahan tiga ASN terkait korupsi pupuk
21 November 2023 21:02 WIB
Kejari Siak sita aset tersangka penyelewengan pupuk subsidi
26 October 2023 17:24 WIB
Kejari Siak pindahkan tahanan korupsi Suparmin ke Polres
18 October 2023 20:14 WIB
Kejari Siak tangkap tersangka kasus korupsi pupuk subsidi
05 October 2023 9:38 WIB
Kejari Siak tahan dua tersangka penyelewengan pupuk subsidi
19 September 2023 18:22 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB