Dugaan korupsi bansos Siak, tiga pimpinan Golkar diperiksa jaksa

id kejari siak,kejati riau, korupsi bansos,korupsi siak

Dugaan korupsi bansos Siak, tiga pimpinan Golkar diperiksa jaksa

Suasana Kejari Siak yang menjadi tempat pemeriksaan dugaan korupsi bansos Siak oleh Kejati Riau belum lama ini. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam dugaan korupsi hibah bantuan sosial dibagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019 bertempat di Kejaksaan Negeri Siak.

"Ada kegiatan terkait dugaan korupsi bantuanhibah, sekarang lagi pemeriksaan. Status masih sebagai saksi, untuk sementara hari ini empat atau lima orang," kata Kepala Seksi Kejari SiakSaldi di Siak, Selasa.

Meski begitu, dikatakannya Kejari Siak dalam hal ini hanya memfasilitasi sehingga tidak mengetahui substansi perkara. Namun berdasarkan surat pemanggilan diketahui tiga orang di antaranya adalah kader Partai Golongan KaryaRiau.

Ketiga orang itu adalahIkhsan dan Ulil Amri merupakan Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Riau. Dan yang ketiga adalah Indra Gunawan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Siak.

Akan tetapi tiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Dalam hal ini Indra sebagai ketua, Ikhsan sekretaris dan Ulil bendahara.

Dalam kasus ini, Indra Gunawan yang juga mantan Ketua DPRD Siak ini telah diperiksa sebanyak tiga kali. Sedangkan dua lainnya sejauh pantauan media baru diperiksa pertama kali.

Baca juga: Ratusan kades dan mantan Ketua DPRD diperiksa terkait dugaan korupsi Bansos Siak

Pada kasus ini juga, sejumlah pejabat di di Kabupaten Siak medio 2014-2019 juga sudah diperiksa Kejati Riau. Sebelumnya, Sekretaris Daerah RiauYan Prana Jaya juga sudah dipanggil sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Kemudian sejumlah camat dan ratusan penghulu (kepala desa) juga diperiksa.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau belum lama ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.

Baca juga: Kejati Riau panggil Sekdaprov Riau Yan Prana. Ada apa?