Kejati Riau panggil Sekdaprov Riau Yan Prana. Ada apa?

id Riau, Kejaksaan, Yan Prana,sekdaprov riau diperiksa jaksa,sekdaprov

Kejati Riau panggil Sekdaprov Riau Yan Prana. Ada apa?

Gedung Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru, Riau. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Senin. Pemanggilan itu diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak.

Informasi yang dirangkum, Yan Prana memenuhi panggilan penyidik sejak Senin pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, Yan masih menjalani pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidiknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak. Di antaranya Sekretaris Daerah Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Siak dan Badan Keuangan Daerah Siak.

Sejauh ini, dia mengatakan telah memanggil lima orang saksi, termasuk Yan Prana yang diketahui merupakan mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Siak itu.

"Iya, kami melakukan pemanggilan terhadap Kepala BPKAD (BKD Siak) dan Kepala Bappeda (yang menjabat) tahun sekian-sekian," katanya kepada Antara.

Dia mengatakan penyelidikan itu terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran di ketiga OPD tersebut, seperti biaya-biaya operasional kantor.

"(Dugaan korupsi) biaya-biaya kantor dan operasional kantor lah," kata dia.

Hilman mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi itu masih tahap awal. Dia juga enggan menyebutkan dugaan berapa kerugian negara akibat dugaan rasuah tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Riau rotasi jabatan dua asisten

Baca juga: Kejati Riau usut dugaan korupsi infrastruktur jalan Meranti Rp49 miliar