Kejaksaan Tinggi Riau rotasi jabatan dua asisten

id Kejaksaan, Kejati Riau

Kejaksaan Tinggi Riau rotasi jabatan dua asisten

Prosesi serah terima sejumlah jabatan Kejaksaan Tinggi Riau dengan mengikuti Protokol kesehatan, Kamis. (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau merotasi jabatan asisten pidana umum (Aspidum) dan asisten pengawas (Aswas) sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP- IV-307/C/05/2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati di Pekanbaru, Kamis, mengatakan sosok Aspidum kini dijabat oleh Rizal Syah Nyaman. Mantan Kajari Lampung Timur, Provinsi Lampung itu menggantikan Sofyan Selle yang promosi menjadi Kajari Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Kemudian Slamet Siswanta menjabat Aswas menggantikan Heru Widarmoko yang promosi sebagai Kajari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Slamet sebelumnya adalah Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, beberapa pejabat eselon IIIA juga turut dilantik pada hari ini yang dipimpin oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati di Sasana HM Prasetyo Kejati Riau. Selanjutnya dilakukan proses serah terima jabatan dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru.

Guna menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, tak banyak pegawai yang hadir dalam kegiatan pelantikan itu. Hanya terlihat Wakil Kajati Riau, Dari Tri Sadono, para asisten dan Kabag TU, serta sejumlah koordinator. Sejumlah Kajari di Riau juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam SK tersebut, juga terdapat nama Dedyng Wibiyanto Atabay dan Nurhadi Puspandoyo. Mantan Koordinator Kejati Riau itu juga promosi menjadi Kajari, masing-masing Kajari Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Kajari Kaur di Bintuhan, Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Mia menyampaikan pesan buat pejabat yang baru dilantik. Mereka selaku unsur pembantu pimpinan, kata Kajati, harus mampu membimbing serta mengarahkan seluruh jajarannya untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan keahlian serta wawasan pengetahuan.

"Itu berguna untuk mendukung pelaksanaan tugas secara optimal sesuai dengan harapan masyarakat," kata mantan Wakil Kajati Riau itu.

Dalam penanganan perkara pidum, sebutnya, penegakan hukum harus dapat memberikan rasa keadilan. "Maka para Jaksa yang menangani perkara pidum harus memiliki kepekaan, menyatukan langkah demi terwujudnya penegakan hukum yang responsif, progresif dan akuntabel," lanjut dia

Sementara untuk Aswas yang baru, Slamet Siswanta diperlukan keberanian moral untuk dapat menangkal seluruh godaan yang berkaitan dengan bidang pengawasan. Untuk mencegah dan menghindari perbuatan tercela, perlu dilakukan pengawasan melekat (waskat) maupun pengawasan fungsional (wasnal) sehingga tidak ada lagi kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di Riau, baik itu Jaksa maupun Tata Usaha.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Asisten Pengawasan lebih meningkatan kinerja pengawasannya sejalan dengan arah reformasi birokrasi mewujudkan Zona Interitas di wilayah hukum Kejati Riau yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," kata dia.

"Perlu dilakukan upaya penguatan pengawasan guna mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," sambung wanita bergelar doktoral itu.

Tidak lupa, Kajati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat lama, Sofyan Selle dan Heru Widarmoko. Apresiasi itu disampaikannya, atas pengabdian serta prestasi kerja selama bertugas di Kejati Riau.