Dumai (ANTARA) - - Penasehat Hukum Terdakwa dugaan pemalsuan surat tanah Inong Fitriani menghadirkan empat saksi meringankan dalam sidang lanjutan digelar Pengadilan Negeri Dumai, Selasa.
Sidang terlebih dahulu diawali pemeriksaan terdakwa Inong Fitriani oleh Majelis Hakim yang mempertanyakan terkait kepemilikan surat tanah.
PH Inong, Abdul Azis mengaku puas dengan keterangan empat saksi meringankan yang dianggap sangat mengetahui sejarah atau riwayat tanah yang dipersengketakan dalam persidangan ini.
"Tim kuasa hukum sangat puas dengan keterangan empat saksi ini karena mereka mengetahui riwayat tanah yang diperkarakan," kata Azis kepada wartawan.
Pengacara juga merasa puas dengan kesaksian terdakwa Inong yang tetap pada pendirian dan keteguhan hati dengan meyakini surat dipegang adalah asli.
"Kita cukup puas dengan jawaban Buk Inong yang tetap pada keteguhan bahwa surat dipegang betul betul asli,, sebut Azis lagi.
Dalam persidangan diketahui bahwa Terdakwa Inong menjelaskan riwayat kepemilikan surat tanah yang sedang berperkara dengan Pelapor Toton Sumali ini.
Untuk agenda persidangan berikutnya pada Selasa (15/7) pekan depan, PH Inong berencana menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
"Kami optimis hakim akan memberikan keadilan atas perkara ini. Mohon dukungan masyarakat agar proses persidangan bisa berjalan lancar dan tertib dengan keputusan yang memenuhi rasa keadilan," demikian Abdul Azis.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Hendar Nasution menjelaskan bahwa sejauh ini tahapan persidangan perkara pemalsuan surat tanah telah berjalan lancar dan tertib.
JPU, lanjut Hendar didampingi Kasi Intel Charles menyebut untuk penuntutan kasus ini sudah menghadirkan 16 orang saksi terdiri dari pelapor, masyarakat umum, pedagang dan para sepadan tanah.
"Tahapan persidangan berjalan lancar dan kita sudah menghadirkan 16 orang saksi. Selanjutnya masih ada beberapa kali sidang lagi, dan untuk pekan depan agenda kesaksian ahli dari pihak pengacara," kata Hendar. 2