Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dumai menyita uang Rp305 juta dari tersangka berinisial SHL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa internet atau bandwidth perkantoran pada Dinas Kominfo Kota Dumai Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto menyebutkan bahwa tersangka SHL telah menyerahkan uang tersebut pada Senin (27/5/24) kepada jaksa penyidik Tipikor.
Penyitaan uang ini, lanjutnya, merupakan langkah asset recovery atau penyitaan aset untuk diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Proses penyitaan berlangsung lancar karena tersangka didampingi Penasihat Hukum Cassaroly Sinaga & partners, bersikap kooperatif," kata Kajari Agustinus kepada wartawan, Jumat.
Dijelaskan, uang sitaan ratusan juta rupiah tersebut kini telah disimpan dalam rekening penitipan, yakni Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 120 Kejari Dumai pada Bank BRI Cabang Dumai.
Setelah disita, jaksa penyidik selanjutnya juga telah memohon penetapan pengadilan untuk mendapatkan persetujuan sita.
Untuk penanganan perkara korupsi bandwidth Diskominfo Dumai ini, jaksa penyidik telah merampungkan berkas dan menyerahkan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian atau tahap I pada Rabu 28 Mei 2024 lalu.
"Penuntut umum masih proses prapenuntutan hingga 14 hari untuk menentukan lengkap atau belum berkas perkara. Kita berharap aspek formal dan material terpenuhi lengkap sehingga tahapan proses hukum segera tuntas," demikian Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto.
Diketahui, tersangka SHL pada tahun 2019 menjabat sebagai Direktur PT. Mayatama Solusindo dan ditahan di Rutan kelas IIB Dumai. Selain itu, telah ditetapkan pula MFZ yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Kadis Kominfo Kota Dumai waktu itu.
Penahanan kedua tersangka ini setelah Jaksa Penyidik Kejari Dumai memperoleh dua alat bukti yang cukup dan keterangan sebanyak 25 orang saksi.
“Dua tersangka diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan milik tersangka sebagai penyedia barang dan jasa bandwidth jaringan internet,” kata Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir saat itu.
Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara.