Dumai (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai resmi menahan dua mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai berinisial IE dan IJ sebagai tersangka baru pada perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 senilai Rp1,4 miliar, Jumat malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto kepada wartawan di Dumai mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan IE dan IJ sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai.
"Tersangka kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kajari Agustinus didampingi Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir dan Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles.
Dijelaskannya, terhadap keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.
Sehingga total sudah tiga tersangka ditetapkan dari perkara ini. Akibatperbuatan bersama sama itu menimbulkan kerugian keuangan negara pada Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu Tahun 2019 hingga 2021 hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.
"Untuk berapa besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini masih akan dipastikan jaksa berdasarkan bukti diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," sebut Agustinus.
Pasal pokok yang akan diterapkan kepada para tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2023 lalu jaksa penyidik Kejari Dumai juga telah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai inisial IS yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Tersangka IS diduga keras melakukan korupsi dengan modus operandi memotong uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," ungkap Kajari Dumai Agustinus waktu itu.
Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebutnya lebih lanjut.
Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.
Berita Lainnya
Jaksa tahan tersangka korupsi Baznas Dumai senilai Rp1,42 M
05 August 2023 11:23 WIB
Pernah tersandung korupsi, Kejaksaan beri pemahaman hukum Baznas Dumai soal pengelolaan zakat
08 June 2023 17:54 WIB
Kejari Dumai tahan tersangka korupsi penyelewengan dana zakat pada Baznas
12 May 2022 15:28 WIB
Terima perkara korupsi dana bansos, Kejaksaan Dumai tahan dua tersangka
25 June 2024 16:54 WIB
Tangani perkara korupsi bandwith, Kejaksaan Dumai sita Rp305 juta dari tersangka pengusaha
31 May 2024 14:42 WIB
Kejari Dumai belum temukan mark up pengadaan Bandwidth
29 July 2023 18:07 WIB
Peringatan HBA ke-63, Kejari Dumai ikuti upacara virtual dipimpin Jokowi
22 July 2023 10:34 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB