Jaksa tahan tersangka korupsi Baznas Dumai senilai Rp1,42 M

id Kejari Dumai,Korupsi Dumai

Jaksa tahan tersangka korupsi Baznas Dumai senilai Rp1,42 M

Kajari Dumai Agustinus HM merilis penahanan tersangka dugaan korupsi pada Baznas Dumai, Jumat (4/8) malam. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dumai menahan eks Bendahara Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai inisial IS tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Baznas Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 pada Jumat (4/8) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto kepada wartawan Sabtu, mengatakan, penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidana khusus menetapkan IS sebagai tersangka dan memperoleh cukup bukti.

"Tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," kata Kajari Agustinus didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir dan Kasi Pidum Iwan Roy Carles.

Dijelaskan, dari perkara dugaan korupsi ini, berakibat negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,42 miliar hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, tersangka IS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

"Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebut Kajari.

Kajari menambahkan bahwa jaksa penyidik selanjutnya akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar itu dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan penyidik selama 4 jam dengan didampingi Cassarolly Sinaga SH, MH and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHP.

"Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP, yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," demikian Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir.