Terima perkara korupsi dana bansos, Kejaksaan Dumai tahan dua tersangka

id Kejari Dumai, Korupsi Dumai

Terima perkara korupsi dana bansos, Kejaksaan Dumai tahan dua tersangka

Proses pelimpahan tersangka korupsi dana Bansos oleh Kejari Dumai, Selasa. (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dumai menerima pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial bersumber APBD Tahun 2013 bersama barang bukti dari penyidik Kepolisian Resort Dumai, Selasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai Andreas didampingi Kasi Pidana Khusus Herlina Samosir menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan dua tersangka inisial R dan S langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Dumai untuk kepentingan proses lebih lanjut.

"Hari ini Kejaksaan resmi menitipkan dua tersangka korupsi dana bansos Kota Dumai Tahun 2013 ke rumah tahanan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya kami akan mempersiapkan proses lebih lanjut," kata Andreas lewat siaran pers.

Dijelaskannya, untuk perkara yang merugikan keuangan negara Rp987 juta ini, Kejaksaan menyatakan sudah masuk tahap II sejak dilimpahkan dari Polres Dumai dan secepatnya menyiapkan untuk ke proses persidangan.

Sebelum dititipkan ke Rutan, tersangka R merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemko Dumai dan S selaku mantan anggota DPRD Dumai ini menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Dalam perkara korupsi dana bansos ini, dua tersangka menggunakan modus operandi membuat dan menyiapkan proposal bantuan untuk LSM atau kelompok masyarakat agar mendapat anggaran, namun faktanya ada kegiatan fiktif.

Korupsi bansos ini sudah ditetapkan 4 tersangka, namun dua lainnya sudah meninggal dunia. Untuk pengembalian uang negara, tersangka S menyerahkan ke negara sekitar Rp200 juta dan 1 lagi yang meninggal dunia.

"Kepada tersangka yang meninggal otomatis dihentikan penuntutan. Sedangkan dua tersangka lain akan dikenakan Undang Undang Tipikor," sebut Kasi Pidsus Herlina Samosir.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Dumai pada Senin (24/6/24) kemarin menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dana anggaran pemerintah tahun 2013 dengan penghitungan kerugian negara sekitar Rp987 juta.

Kapolres Dumai Ajun Kombes Polisi Dhovan Oktavianton diwakili Kasat Reskrim AKP Primadona menyebutkan dua tersangkaini merugikan keuangan negara dengan menggunakan modus operandi merancang dan mengumpulkan lembaga swadaya masyarakat atau kelompok agar bisa menerima dana bantuan sosial pemerintah.

Dua tersangka adalahR seorang PNS dan S wiraswasta ini kemudian membuat kesepakatan dengan LSM dan kelompok masyarakat. Dari dana yang dicairkan, mereka memperoleh setengahnya.

"Dalam penanganan korupsi dana APBD tahun 2013 ini penyidik sudah merampungkan pemberkasan dan segera melimpahkan ke kejaksaan. Dua tersangka berperan mengkoordinasi LSM dan kelompok masyarakat untuk mendapatkan bantuan pemerintah dan mereka memperoleh setengah atau 50 persen," kata Kapolres Dhovansaat jumpa pers.

Dari perkara ini, polisi telah memeriksa puluhan LSM dan kelompok masyarakat penerima. Untuk pengembangan lebih lanjut, penyidik juga memerlukan keterangan saksi ahli.