Siak, Riau, (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit kepada anggota Kelompok Tani MSKB.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Juriko mengatakan pemberian kredit itu dilakukan pada bank milik pemerintah Unit Koto Gasib Dan Lubuk Dalam Siak tahun 2022 Kelima tersangka pertama inisial EM yang merupakan asisten manajer pembinaan mikro (AMPM) bank tersebut Cabang Perawang Tahun 2022.
"Kedua WR Ketua Kelompok Tani MSKB, WG Sekretaris, S sebagai Pengawas l Kelompok Tani MSKB, dan DR Ketua Koperasi Unit Desa BM," kata Juriko di Siak, Kamis.
Dia mengatakan mereka berlima disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Modusnya WR,WG dan S secara Bersama sama membentuk kelompok tani untuk membeli lahan. Ketiga orang tersebut mengajukan pinjaman kepada bank namun ditolak oleh pihak bank.
Kemudian mereka meminta EM Selaku AMPM Bank tersebut agar kredit mereka disetujui. EM menunjuk KUD BM yang diketuai DR untuk menampung kelompok tani tersebut agar kredit dapat dicairkan dengan diberi sejumlah imbalan oleh kelompok tani.
WR,WG dan S mengumpulkan orang orang sebanyak 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk masuk ke dalam kelompok taninya. Mereka diminta mengajukan kredit dengan iming iming akan mendapatkan lahan dalam jangka 4 tahun serta tidak perlu membayar angsuran per bulan.
Kemudian data data calon nasabah diserahkan pengurus tani kepada Bank. Data-data para nasabah tersebut tidak dapat diproses karena tidak dapat diverifikasi oleh aplikasi bank seperti tidak ada nomor pokok wajib pajak, domisili berada di luar Koto Gasib dan Lubuk Dalam.
EM lalu memanipulasi data dengan melakukan tekanan ancaman kepada bawahannya yang awalnya menolak ajuan kredit tersebut. Sedangkan untuk agunan dan surat keterangan lainnya dibuat oleh pengurus kelompok tani walaupun data nasabah tidak valid dan tidak layak diberikan kredit.
EM selaku AMPM sekaligus pemutus kredit tetap meloloskan kredit tersebut yang setiap nasabah mendapat plafon Rp125 juta. Atas perbuatan kelima tersangka terjadi kredit macet sehingga 87 nasabah masuk dalam daftar hitam serta memperkaya atau menguntungkan diri tersangka dengan kerugian keuangan negara menurut auditor sebesar Rp. 9,9 miliar .
"Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan dapat diperpanjang," ucap kasi pidsus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Siak Riau tetapkan 5 tersangka dugaan korupsi pemberian kredit
