BRK Syariah-Kejaksaan Riau Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

id BRK Syariah

BRK Syariah-Kejaksaan Riau Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN

BRK Syariah-Kejaksaan Riau Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN (ANTARA/HO-BRK Syariah)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-Riau dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berlangsung di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Selasa (29/7/2025).

Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga perbankan daerah dengan institusi penegak hukum.

“Ini langkah strategis untuk memperkuat peran BRK Syariah sebagai bank pembangunan daerah yang telah bertransformasi. Kejaksaan, sebagai institusi hukum, memiliki fungsi penting dalam pendampingan, pertimbangan, dan penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN,” ujarnya.

Helwin menegaskan komitmen BRK Syariah untuk terus menjalankan tata kelola yang baik dan patuh terhadap regulasi. Ia berharap pendampingan hukum dari kejaksaan dapat meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat integritas operasional bank.

“Kami ingin memperkuat kepastian hukum dalam operasional perbankan syariah dan menciptakan tata kelola yang akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abas, menilai kerja sama ini sebagai kelanjutan dari hubungan kelembagaan yang telah terbangun dengan baik.

“Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengacara negara yang siap memberi bantuan hukum bagi instansi pemerintah dan BUMD. Kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung keberlangsungan operasional BRK Syariah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol apresiasi dan harapan agar sinergi ini terus terjalin untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat luas.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.