KPK dan BRK Syariah Jalin Sinergi Wujudkan BUMD Profesional dan Antikorupsi

id BRK Syariah

KPK dan BRK Syariah Jalin Sinergi Wujudkan BUMD Profesional dan Antikorupsi

KPK dan BRK Syariah Jalin Sinergi Wujudkan BUMD Profesional dan Antikorupsi (ANTARA/HO-BRK Syariah)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di BRK Syariah Kantor Cabang Batam, pada Rabu (15/10/2025).

Rapat koordinas tersebut membahas tentang tata kelola BUMD yang baik serta Pencegahan Risiko Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bank BPD Riau Kepri. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan koordinasi sebelumnya yang dilaksanakan secara virtual pada 29 Agustus 2025 yang lalu.

Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus didampingi Komisaris Independen Roy Prakoso dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah beserta Pemimpin Divisi dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kesempatan berkumpul secara langsung di BRK Syariah Kantor Cabang Batam.

“Puji syukur kita ucapkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita diberikan kesempatan untuk berkumpul secara langsung di BRK Syariah Kantor Cabang Batam,” ujarnya.

Helwin mengungkapkan bahwa BRK Syariah saat ini berada dalam kondisi kelembagaan yang minimalis. Komposisi Direksi hanya terdiri dari dua orang dari lima posisi yang seharusnya terisi. Dalam kondisi tersebut, tantangan utama BRK Syariah adalah menjaga pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.

“Tata kelola yang baik bukan hanya soal struktur, tetapi juga mencakup sistem, komposisi kelembagaan, serta pelaksanaan prinsip-prinsip dasar GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.

Prinsip-prinsip tersebut harus tertuang secara konkret dalam kebijakan internal yang secara berkala perlu direview dan dievaluasi. Oleh karena itu, pertemuan dengan KPK dinilai sangat strategis sebagai bagian dari proses evaluasi dan penguatan tata kelola internal,” tegas Helwin.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menjelaskan bahwa KPK telah mengembangkan metode pencegahan korupsi melalui instrumen yang disebut Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebelumnya dikenal sebagai MCP. Instrumen ini berfungsi layaknya pemeriksaan kesehatan menyeluruh (Medical Check-Up/MCU) bagi tata kelola pemerintahan daerah.

“Jika hasil MCSP menunjukkan tata kelola yang sehat, maka secara umum pemerintahan daerah tersebut dapat dikatakan sehat dari perspektif antikorupsi. Namun, jika terdapat kelemahan, maka perlu segera diperbaiki,” kata Agung.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo didampingi Kasatgas Korsup Pencegahan Uding Juharudin dan Kasatgas Korsup Penindakan Salemudin Thalib beserta anggota mengakui bahwa realitas di lapangan tidak selalu sesuai harapan.

“Tidak sedikit BPD yang justru belum mampu memberikan dorongan signifikan terhadap perekonomian daerah. Bahkan, dalam beberapa kasus, berpotensi menyimpang dari tujuan awal. Oleh karena itu, pentingnya kolaborasi aktif antara KPK dan BRK Syariah untuk memastikan tata kelola yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut berjalan dengan interaktif, dimana dari pihak BRK syariah menyampaikan kondisi yang dihadapi dilapangan terkait penyelesaian pembiayaan bermasalah juga serta membahas praktik pencegahan gratifikasi serta benturan kepentingan. Hal tersebut juga langsung mendapatkan respon dari KPK.

Dimana pihak KPK meminta agar pemerintah daerah juga ikut mendukung upaya yang dilakukan BRK Syariah dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang profesional.

Dengan adanya sinergi strategis dengan KPK tersebut, BRK Syariah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi tata kelola BUMD yang profesional, syariah-compliant, dan bebas dari praktik korupsi, sebagai wujud nyata kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah yang berintegritas.

Pewarta :
Editor: Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.