Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memberikan sanksi tegas kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, usai kedapatan membuang sampah di lahan kosong.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota PekanbaruReza Aulia Putra mengatakan pengurus LPS mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari pihaknya. LPS itu terbukti membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70 Kecamatan Tenayan Raya, pada Minggu (16/11) kemarin.
"Sudah langsung kami beri SP1. Kami langsung menindaklanjuti setelah adanya kejadian tersebut," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Ia menuturkanDLHK sebagai pengawas LPS langsung memberikan pengarahan dan teguran kepada LPS tersebut karena tindakan mereka tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
Hasil penelusuran pihaknya, pengelola LPS nekad membuang sampah di lahan kosong tersebut karena ingin mengejar waktu untuk bisa mengangkut sampah di lokasi gotong royong massal.
"Meskipun niat mereka baik, yaitu melakukan transit sampah, namun kurangnya komunikasi dan transparansi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dampak negatif bagi lingkungan," kataReza.
Pihaknya juga mengingatkan LPS agar tidak mengulangi aksi tersebut. DLHK tidak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional LPS jika masih didapati kejadian serupa.
"Semoga LPS tersebut dapat memperbaiki prosesnyadan menjadi contoh bagi LPS lainnya," kata Reza.
Sebelumnya viral video Tik Tok Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kota PekanbaruGinda Burnama. Ia meminta Pemkot Pekanbaru memberikan sanksi tegas kepada LPS tersebut.
