Pekanbaru (ANTARA) - Selama awal tahun 2019, Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru sudah menangkap tangan sekitar 50 orang warga yang membuang sampah sembarangan, dan telah dijatuhi denda.
"Ada sekitar 30 sampai 50 orang selama Januari-Februari ini," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Weni Erizona, kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.
Ia menjelaskan Satuan Tugas (Satgas) DLHK berjumlah 60 orang yang salah satu fungsinya menggelar patroli rutin untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka berpatroli tiap hari kerja sejak pukul 06.00 hingga 15.00 WIB dengan berkeliling kota.
"Rata-rata yang ditangkap karena buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya dan buang sampah di luar jamnya," kata Weni menjelaskan alasan penangkapan.
Baca juga: Akibat Ceroboh Membakar Sampah, SP Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Riau
Patroli Satgas DLHK diakuinya sudah mulai membuahkan hasil karena di jalan-jalan protokol jumlah tumpukan sampah berkurang karena warga yang biasanya mencemari lingkungan ketakutan karena banyak warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Satgas akan terus melakukan patroli di daerah lain karena bisa jadi warga hanya berpindah tempat membuang sampah sembarangan.
"Karena titik yang kita jaga alami pengurangan sejak ada OTT, maka kita pindah ke titik yang lain," ujarnya.
Ia menjelaskan dasar hukum operasi tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tahun 2018. Warga yang terjaring OTT bisa dikenakan denda minimal RP250 ribu hingga Rp5 juta sesuai berat dan jenis sampah yang dibuang.
"Jadi pada 2019 ini semua yang terjaring bayar denda RP250 ribu. Semuanya masuk ke kas daerah," katanya.
Baca juga: Pemasangan APK Sembarangan Munculkan Sampah Visual yang Mengotori Wajah Kota
Perwako tahun 2018 itu mengatur lebih rinci tentang besar denda pencemar lingkungan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2014 yang menyebutkan denda sebesar Rp2,5 juta per orang bagi yang terjaring OTT. Ia mengatakan penerapan Perda tersebut kurang berhasil karena banyak warga keberatan untuk membayar denda sebesar itu.
Padahal, sejak diberlakukan tanggal 1 Agustus 2014 hingga akhir Desember 2018, kurang lebih sekitar 100 orang sudah terjading OTT karena buang sampah sembarangan.
"Yang 2018 itu tidak (denda) hanya surat pernyataan, karena masyarakat keberatan bayan denda sampai dua juta lima ratus, karena angkanya terlalu tinggi," ujarnya.
Ia menambahkan, produksi sampah di Pekanbaru mencapai 100 ton per hari berdasarkan perhitungan DLHK. Namun, jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Muara Fajar berksiar 600-700 ton per hari. Dari jumlah sampah tersebut, sekitar 80 persen berupa sampah plastik yang sulit diuraikan secara alami.
Baca juga: Mengolah sampah menjadi energi terbarukan
Baca juga: Pakar Kimia Swedia ciptakan BBM dari limbah pohon
Berita Lainnya
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Awas, buang sampah sembarangan di Pekanbaru kena denda Rp5 juta
15 March 2022 6:21 WIB
Sudah ada 47 warga Pekanbaru kena denda akibat buang sampah sembarangan
12 March 2020 16:46 WIB
Buang sampah sembarangan akan kena denda Rp50 juta di Kabupaten Bogor
11 June 2019 12:05 WIB
Jangan Buang Sampah Sembarangan di Aceh, ini hukuman beratnya
01 February 2019 18:55 WIB
Agustus, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Kena Denda dan Masuk Penjara
12 July 2018 15:35 WIB
Tim Gakkum DLHK Pekanbaru razia warga buang sampah sembarangan
24 March 2022 16:19 WIB
Bayar retribusi sampah selain ke DLHK adalah ilegal
15 September 2021 7:45 WIB