50 warga Kota Pekanbaru didenda akibat Buang Sampah Sembarangan

id denda buang sampah sembarangan,DLHK pekanbaru,produksi sampah pekanbaru,sampah pekanbaru

50 warga Kota Pekanbaru didenda akibat Buang Sampah Sembarangan

Arsip foto. Tumpukan Sampah (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Selama awal tahun 2019, Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru sudah menangkap tangan sekitar 50 orang warga yang membuang sampah sembarangan, dan telah dijatuhi denda.

"Ada sekitar 30 sampai 50 orang selama Januari-Februari ini," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Weni Erizona, kepada Antara di Pekanbaru, Minggu.

Ia menjelaskan Satuan Tugas (Satgas) DLHK berjumlah 60 orang yang salah satu fungsinya menggelar patroli rutin untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka berpatroli tiap hari kerja sejak pukul 06.00 hingga 15.00 WIB dengan berkeliling kota.

"Rata-rata yang ditangkap karena buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya dan buang sampah di luar jamnya," kata Weni menjelaskan alasan penangkapan.

Baca juga: Akibat Ceroboh Membakar Sampah, SP Jadi Tersangka Pembakar Lahan di Riau

Patroli Satgas DLHK diakuinya sudah mulai membuahkan hasil karena di jalan-jalan protokol jumlah tumpukan sampah berkurang karena warga yang biasanya mencemari lingkungan ketakutan karena banyak warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Satgas akan terus melakukan patroli di daerah lain karena bisa jadi warga hanya berpindah tempat membuang sampah sembarangan.

"Karena titik yang kita jaga alami pengurangan sejak ada OTT, maka kita pindah ke titik yang lain," ujarnya.

Ia menjelaskan dasar hukum operasi tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tahun 2018. Warga yang terjaring OTT bisa dikenakan denda minimal RP250 ribu hingga Rp5 juta sesuai berat dan jenis sampah yang dibuang.

"Jadi pada 2019 ini semua yang terjaring bayar denda RP250 ribu. Semuanya masuk ke kas daerah," katanya.

Baca juga: Pemasangan APK Sembarangan Munculkan Sampah Visual yang Mengotori Wajah Kota

Perwako tahun 2018 itu mengatur lebih rinci tentang besar denda pencemar lingkungan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2014 yang menyebutkan denda sebesar Rp2,5 juta per orang bagi yang terjaring OTT. Ia mengatakan penerapan Perda tersebut kurang berhasil karena banyak warga keberatan untuk membayar denda sebesar itu.

Padahal, sejak diberlakukan tanggal 1 Agustus 2014 hingga akhir Desember 2018, kurang lebih sekitar 100 orang sudah terjading OTT karena buang sampah sembarangan.

"Yang 2018 itu tidak (denda) hanya surat pernyataan, karena masyarakat keberatan bayan denda sampai dua juta lima ratus, karena angkanya terlalu tinggi," ujarnya.

Ia menambahkan, produksi sampah di Pekanbaru mencapai 100 ton per hari berdasarkan perhitungan DLHK. Namun, jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Muara Fajar berksiar 600-700 ton per hari. Dari jumlah sampah tersebut, sekitar 80 persen berupa sampah plastik yang sulit diuraikan secara alami.

Baca juga: Mengolah sampah menjadi energi terbarukan

Baca juga: Pakar Kimia Swedia ciptakan BBM dari limbah pohon