Pekanbaru (ANTARA) - Perilaku masyarakat Kota Pekanbaru yang tidak disiplin pada pembuangan sampah, mengakibatkan kota tersebut kesulitan dalam hal penanganan pengangkutan sampah sehingga terlihat tetap jorok walau pengelolaan angkutan sudah dilakukan pihak ketiga.
Kondisi ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan kebijakan denda maksimal Rp5 juta bagi yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu
Untuk mengawasi hal itu bahkan DLHK kini mengaktifkan kembali tim penegakan hukum (Gakkum) pada setiap kecamatan guna memantau pembuang sampah ilegal.
"Tim ini sudah mulai aktif sejak pekan kemarin jumlahnya 15 orang yangtugasnnya mengawasi di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriyadi di Pekanbaru, Selasa.
Tim ini bertugas untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat atau di luar yang telah ditentukan. Mereka juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, ada sanksi denda teguran hingga denda berdasarkan jumlah berat sampah yang mereka buang. Denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah.
"Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," katanya.
Ia tidak menampik saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga. Hendra menyebut kurang disiplin waktu masyarakat dalam membuang sampah menyebabkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru.
"Sampah sebenarnya sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang ditempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," pungkasnya.
Baca juga: DPPLH Kepulauan Meranti buat paving blok dari limbah plastik