Pekanbaru (ANTARA) - Perilaku masyarakat Kota Pekanbaru yang tidak disiplin pada pembuangan sampah, mengakibatkan kota tersebut kesulitan dalam hal penanganan pengangkutan sampah sehingga terlihat tetap jorok walau pengelolaan angkutan sudah dilakukan pihak ketiga.
Kondisi ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan kebijakan denda maksimal Rp5 juta bagi yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu
Untuk mengawasi hal itu bahkan DLHK kini mengaktifkan kembali tim penegakan hukum (Gakkum) pada setiap kecamatan guna memantau pembuang sampah ilegal.
"Tim ini sudah mulai aktif sejak pekan kemarin jumlahnya 15 orang yangtugasnnya mengawasi di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriyadi di Pekanbaru, Selasa.
Tim ini bertugas untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat atau di luar yang telah ditentukan. Mereka juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, ada sanksi denda teguran hingga denda berdasarkan jumlah berat sampah yang mereka buang. Denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah.
"Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," katanya.
Ia tidak menampik saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga. Hendra menyebut kurang disiplin waktu masyarakat dalam membuang sampah menyebabkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru.
"Sampah sebenarnya sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang ditempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," pungkasnya.
Baca juga: DPPLH Kepulauan Meranti buat paving blok dari limbah plastik
Berita Lainnya
Memberdayakan botol plastik bekas jadi perahu pengangkut sampah
19 April 2024 16:12 WIB
RI dan Jepang kerja sama studi kelayakan fasilitas penanganan sampah skala besar
04 April 2024 12:59 WIB
KLHK imbau pelaksanaan mudik dan Lebaran 2024 minim sampah
02 April 2024 15:21 WIB
PPST Unand berhasil kumpulkan 53 kepingan emas dari Program Nabuang Sarok Semen Padang
18 March 2024 11:58 WIB
Keluarkan surat edaran, KLHK minta pemda kelola sampah alat peraga kampanye
06 February 2024 13:03 WIB
Menciptakan kampanye pemilu 2024 yang bersih dari sampah visual
13 January 2024 12:05 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Evaluasi perayaan malam tahun baru, DKI diminta perbanyak tempat sampah
03 January 2024 16:45 WIB